Minta Uang Saat Hajatan, YI (36) Habisi Tuan Rumah di Purwakarta
Purwakarta – JABAR – Baraberita.com -Polres Purwakarta berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Insiden naas tersebut terjadi pada Sabtu (04/04/2026).
Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat menangkap pelaku utama berinisial YI (36). Penangkapan dilakukan saat tersangka bersembunyi di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Senin (06/04/2026).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri menjauh dari lokasi kejadian.
“Tadi siang pada Senin (06/04/2026), berhasil kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan,” ujar AKBP Anom, Selasa (07/04/2026).
Dalam proses penangkapan, Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan. Akibatnya, petugas kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas untuk mengamankan diri dan tersangka.
“Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, jadi kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” ucap AKBP Anom.
Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya potongan bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.
Menurut keterangan AKBP Anom, peristiwa tragis itu bermula pada Sabtu (04/04/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban tengah sibuk menggelar pesta pernikahan anaknya.
Tersangka YI yang datang dalam kondisi mabuk diketahui meminta sejumlah uang kepada tuan rumah. Ia meminta uang sebesar Rp.500.000,- dengan alasan untuk membeli minuman keras.
Kapolres mengatakan, permintaan tersebut sempat dituruti oleh keluarga dengan memberikan uang sebesar Rp.100.000,-. Namun, nominal tersebut ditolak mentah-mentah oleh tersangka.
Dalam kondisi emosi dan terpengaruh alkohol, tersangka akhirnya membuat keributan. Ia kemudian memukul korban berulang kali menggunakan potongan bambu dan tangan kosong hingga korban terjatuh.
Akibat serangan tersebut, korban langsung tidak sadarkan diri dan segera dilarikan ke RS Bakti Husada. Sayangnya, nyawa korban tak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.
Berdasarkan data polisi, pelaku YI diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada tahun 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, tersangka juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selain mengamankan YI, polisi juga turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35). Pria ini diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, tersangka utama YI dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara yang cukup berat bagi pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas Kapolres.
Laporan : Eny Fajriani
