Warga Banggai Diciduk Polisi Karena Simpan dan Jual Kembali Sabu Seberat 3,5 Gram
Banggai – SULTENG – Baraberita.com -Warga Kelurahan Cendana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, berinisial DS (40) diamankan oleh pihak kepolisian. Pria itu diciduk setelah kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang diduga akan dipasarkan kembali kepada masyarakat sekitar.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H, memaparkan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihaknya. Menurut keterangan, adanya indikasi transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh DS pada Rabu, 1 April 2026.
Menyikapi laporan dan informasi yang masuk, tim kepolisian segera melakukan langkah penyelidikan. Tujuannya untuk memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi pelaku agar tindakan hukum dapat segera dilakukan.
“Melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mendapatkan informasi yang akurat akan ada orang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Rusakencana,” ungkap Hamid saat memberikan keterangan pers.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tim operasi kepolisian berhasil melacak keberadaan dan mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Cendana. Penangkapan dilakukan secara tepat sasaran tanpa adanya perlawanan berarti dari tersangka.
“Sekira jam 18.00 Wita, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya,” ujar Kasat Narkoba menambahkan terkait waktu dan lokasi penangkapan.
Dalam proses penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup lengkap. Total ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,50 gram yang siap diedarkan atau digunakan.
Secara rinci, barang bukti yang disita antara lain plastik bening berisikan tujuh paket sabu, serta berbagai alat pendukung seperti sedotan, kaca pirex, timbangan digital, sumbu, macis gas, tiga pack pembungkus plastik, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
AKP Hamid juga menjelaskan modus operandi yang diterapkan oleh tersangka. DS diketahui membeli sabu dalam jumlah tertentu, namun tidak semuanya digunakan untuk konsumsi pribadi, melainkan sebagian dijual kembali kepada warga di sekitar tempat tinggalnya.
Atas perbuatannya, DS kini terancam sanksi hukum berat. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 2 ayat 11 UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.
Laporan ; Bambang Hermanto
