Bareskrim Terima 51 LHA dari PPATK, Tahan Transaksi Rp.255 Miliar dari Website Judi Online
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). LHA tersebut bersumber dari transaksi yang terkait dengan 132 website judi online yang beroperasi secara ilegal.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji pada Kamis (05/03/2026). Menurutnya, tim penyidik telah melakukan penghentian sementara terhadap transaksi dengan total nilai mencapai Rp.255.757.671.888. Penghentian transaksi dilakukan terhadap sebanyak 5.961 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas perjudian online.
Selanjutnya, seluruh LHA yang diterima telah ditindaklanjuti menjadi proses hukum yang lebih lanjut. Sebanyak 27 laporan polisi telah dibuat sebagai tindak lanjut dari hasil analisis yang dilakukan bersama PPATK.
Dari total laporan polisi yang dibuat, 11 di antaranya berasal dari 21 LHA dan masih dalam tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik berhasil menyita uang dengan nilai sebesar Rp.142.017.116.090. Penyitaan dilakukan terhadap 359 rekening yang terbukti terkait dengan aktivitas kejahatan.
Sementara itu, sebanyak 16 laporan polisi berasal dari 20 LHA lainnya telah melalui proses hukum hingga tahap putusan pengadilan. Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain dana yang disita dan yang telah dirampas, terdapat juga dana senilai Rp.1.678.002.710 yang masih dalam proses pemblokiran. Dana tersebut berada di 40 rekening yang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh aparatur penegak hukum.
Brigjen Pol. Himawan menjelaskan, dari seluruh perkara yang telah mendapatkan putusan yang mengikat, aset dengan total nilai Rp.58.183.165.803 berhasil dirampas untuk kepentingan negara. Aset yang dirampas berasal dari sebanyak 133 rekening yang terkait dengan transaksi perjudian online dan pencucian uang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penindakan terhadap perjudian online tidak hanya fokus pada operator atau penyelenggara platform judi tersebut. Penyelidikan juga dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh rantai aktivitas yang mendukung operasional perjudian online ilegal.
Salah satu fokus utama dalam penindakan adalah menghentikan jalur transaksi keuangan yang menjadi tulang punggung operasional perjudian online. Penyidik menggunakan aturan tentang tindak pidana pencucian uang sebagai alat hukum untuk memutus mata rantai keuangan tersebut.
“Penindakan juga dilaksanakan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan operasional judi online,” jelas Brigjen Pol. Himawan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah munculnya praktik perjudian online yang merugikan masyarakat dan negara.
Laporan : Arimin JW.
