14 Agustus 2026

Polda Sultra Ungkap Kasus Narkoba Sabu 203 Gram di Kendari, Tiga Tersangka Diamankan

0
c73497a5-5643-4481-9ee5-78177f320ba7-1152x1536

Kendari – SULTRA – Baraberita.com – Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat barang bukti bruto mencapai 203,74 gram. Kejadian penindakan terjadi di Kota Kendari pada hari Rabu, 18 Februari 2026.

Dari operasi yang dilakukan, petugas keamanan berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial AR berusia 25 tahun, AJ berusia 34 tahun, dan Y. Ketiganya diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika yang aktif di wilayah Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, SIK., M.H menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap setelah pihak polisi menerima informasi dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan sekitar kampus Universitas Halu Oleo.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim operasional segera melakukan tahap penyelidikan mendalam. Selama proses identifikasi, petugas berhasil menentukan lokasi target berada di Perumahan Kota Praja, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.

Sekitar pukul 11.20 WITA, tim gabungan melakukan tindakan penggerebekan ke rumah yang diduga menjadi tempat berkumpulnya anggota jaringan narkotika. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu sacset sabu yang berada pada milik tersangka AR, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi dan komunikasi antar anggota jaringan.

Hasil interogasi awal terhadap tersangka AR menunjukkan bahwa ia mengaku memperoleh barang bukti narkotika atas perintah seseorang dengan inisial U. Individu tersebut diduga berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan peredaran narkotika yang sedang ditangani.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak kepolisian kemudian mengambil langkah pengembangan kasus dengan menerapkan metode control delivery. Tindakan ini dilakukan setelah mengetahui adanya rencana pengiriman sabu dalam jumlah lebih besar ke wilayah tertentu.

Sekitar pukul 14.00 WITA pada hari yang sama, petugas kembali melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka Y yang datang ke lokasi pertemuan menggunakan sepeda motor. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat, ditemukan empat sacet sabu dengan berat sekitar 200 gram yang disimpan dalam tas selempang di bagian bagasi kendaraan.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, pihak polisi juga menyita sejumlah bukti pendukung non-narkotika. Barang bukti tersebut meliputi empat unit telepon genggam, tas selempang yang digunakan untuk menyimpan sabu, karet gelang, tisu pembungkus, sejumlah pakaian, serta satu unit sepeda motor yang diduga menjadi alat transportasi dalam aktivitas peredaran.

Ketiga tersangka yang telah diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan yang sama, mulai dari pengendali, penyimpan, hingga pengedar sabu di wilayah Kota Kendari dan daerah sekitarnya, dengan memanfaatkan komunikasi melalui telepon genggam.

Para tersangka telah dijerat dengan pasal pidana terkait narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman yang berat.

Penyidik saat ini masih terus mendalami berbagai aspek kasus, termasuk dugaan aliran transaksi keuangan yang berasal dari hasil peredaran narkotika. Selain itu, pihak polisi juga sedang menyelidiki indikasi penggunaan sistem gadai kendaraan sebagai modus penyamaran untuk menyembunyikan keuntungan yang diperoleh secara ilegal dari aktivitas narkotika.

Laporan : Ilham Nur 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!