29 September 2026

Jaringan Peredaran Sabu, Ekstasi, dan Narkoba Sintetis Dibongkar Polres Tangsel

0
image (2)

Tangsel – BANTEN – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang menjangkau sejumlah wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Jenis narkotika yang diperedarkan meliputi sabu, ekstasi, serta jenis sintetis. Dalam aksi pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menangkap lima orang tersangka dengan identitas inisial AS (42 tahun), RC (26 tahun), MA (30 tahun), SA (32 tahun), dan SAS (27 tahun).

Penangkapan dilakukan secara terpadu di berbagai lokasi strategis. Beberapa tempat yang menjadi lokasi penangkapan adalah Pamulang di Kota Tangerang Selatan, serta kawasan Cilandak dan Tebet di Jakarta Selatan, Tanah Abang di Jakarta Pusat, dan Duren Sawit di Jakarta Timur. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tangsel terhadap peredaran narkotika yang bersifat lintas wilayah.

“Narkotika jenis sabu, ekstasi, dan sintetis yang berhasil kita ungkap ini memiliki rencana untuk diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, serta daerah sekitarnya,” jelasnya dalam keterangan resmi kepada wartawan pada hari Selasa (27/01/2026).

Kepala Kepolisian Resor tersebut menjelaskan lebih lanjut mengenai modus operasi yang digunakan oleh para tersangka. Para pelaku melakukan transaksi narkotika baik secara langsung maupun dengan sistem cash on delivery (COD). Selain itu, mereka juga mengoperasikan produksi narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA dengan skala home industry.

“Modus operasi para tersangka meliputi transaksi narkotika sabu dan ekstasi secara langsung atau melalui sistem COD, serta menjalankan kegiatan produksi narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA dengan pola home industry,” ucap AKBP Boy Jumalolo.

Dalam aksi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam proses hukum selanjutnya. Barang bukti yang disita antara lain sabu dengan berat total 508,81 gram, narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA dengan berat brutto 2.342 gram beserta alat-alat pendukung produksinya, 50 butir ekstasi dengan berat brutto 20,3 gram, serta satu unit pod merek Relx yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate dengan berat brutto 28 gram.

Sabu yang berhasil disita dengan berat 508,81 gram tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi sekitar Rp550 juta. Selain itu, jumlah narkotika tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat brutto 2.342 gram memiliki potensi untuk diolah menjadi sekitar 20.000 gram bibit sintetis. Nilai ekonomi dari hasil olahan tersebut mencapai Rp20 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa jika berhasil dicegah peredarannya.

“Polres Tangerang Selatan memiliki komitmen yang kuat untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. Masyarakat dapat melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses selama 24 jam penuh.

Laporan : Rajasani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!