Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 100 Kg Sabu-sabu pada Malam Tahun Baru, Barang Bukti Ditemukan dalam Mobil Pribadi
JAKARTA PUSAT – Baraberita.com – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap sebanyak 100 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi yang dilakukan pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025) hingga dini hari Kamis (01/01/2026). Operasi yang dilakukan oleh Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat merupakan hasil dari penyelidikan mendalam selama lebih dari dua bulan terkait dengan jaringan perdagangan narkoba yang diduga aktif di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya.
Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dedi Supriyanto menjelaskan bahwa operasi ini direncanakan secara cermat untuk menghindari gangguan terhadap kegiatan menyambut tahun baru yang dilakukan oleh masyarakat luas. “Kami memilih waktu yang tepat agar operasi berjalan lancar tanpa mengganggu suasana perayaan, sekaligus menangkap pelaku tepat pada saat mereka melakukan transaksi barang bukti,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis pagi.
Informasi awal mengenai keberadaan jaringan ini diperoleh dari hasil pengawasan dan laporan dari masyarakat yang mengkhawatirkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Setelah melakukan pengawasan dan pengumpulan bukti selama beberapa minggu, tim penyidik akhirnya mendapatkan informasi pasti terkait dengan jadwal pengiriman narkoba yang akan dilakukan pada malam pergantian tahun.
Operasi dimulai sekitar pukul 21.30 WIB dengan penempatan personel di beberapa titik strategis yang menjadi jalur dugaan pengiriman barang bukti. Setelah melakukan pemantauan selama lebih dari dua jam, personel akhirnya mengamankan kendaraan mobil pribadi jenis MPV yang diduga menjadi sarana pengangkutan narkoba pada pukul 23.45 WIB di kawasan Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Dari pemeriksaan awal terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan beberapa wadah plastik yang tersembunyi di dalam bagasi dan ruang mesin mobil. Setelah dibuka dan diperiksa lebih lanjut, seluruh wadah tersebut berisi bubuk putih yang kemudian terbukti melalui tes cepat sebagai narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 100 kilogram.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan satu orang tersangka berinisial RK (35 tahun) yang menjadi pengemudi kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku berasal dari Kabupaten Bogor dan telah beberapa kali terlibat dalam pengiriman barang bukti ke berbagai wilayah di Jakarta. Tersangka juga mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang hanya dikenal dengan julukan “Pak B”.
Kombes Pol. Dedi Supriyanto menambahkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti yang diamankan merupakan bagian dari pengiriman besar-besaran yang akan didistribusikan ke berbagai titik di Jakarta dan Jawa Barat. “Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memutus mata rantai perdagangan narkoba yang telah merusak masa depan banyak orang, terutama kaum muda,” jelasnya.
Selain kendaraan dan barang bukti narkoba, petugas juga menemukan beberapa alat komunikasi berupa ponsel pintar serta buku catatan yang diduga berisi informasi terkait dengan jaringan dan calon pembeli narkoba. Benda-benda tersebut telah diambil sebagai bukti tambahan dalam penyelidikan yang akan dilakukan lebih lanjut.
Pada saat yang sama, tim penyidik juga melakukan penyergapan di satu tempat tinggal di kawasan Tanah Abang yang menjadi dugaan markas sementara jaringan tersebut. Meskipun tidak menemukan pelaku lain pada saat penyergapan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti tambahan berupa alat pembungkus narkoba dan dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan ilegal.
Tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan akan dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap adanya penyebaran narkoba di lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. “Kami tidak dapat menangani masalah narkoba sendirian, dibutuhkan kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat untuk membasmi peredaran narkoba dari akarnya,” pungkas Kombes Pol. Dedi.
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang menjadi sumber barang bukti dan pengendali jaringan perdagangan narkoba tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat dari ancaman kejahatan narkoba.
Laporan : Arimin Imin
