8 Juni 2026

Bareskrim Polri Pulangkan 9 Korban TPPO dari Kamboja, Satu di antaranya Hamil 6 Bulan

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) telah berhasil memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja. Para korban tiba di Tanah Air pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi yang melibatkan berbagai pihak lintas negara.

Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama Dinas Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri dengan Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan dalam menyelamatkan para korban yang terjebak di luar negeri.

Kesembilan korban sebelumnya diduga direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer. Selama bekerja, mereka juga mengalami kekerasan fisik dan psikis yang menimbulkan dampak negatif pada kondisi kesehatan dan kesejahteraan mereka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa langkah pemulangan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya. Khususnya bagi pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara akibat kurangnya pengetahuan tentang prosedur kerja resmi.

“Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran,” ujar Komjen Pol Syahardiantono dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, pada hari yang sama korban tiba. Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius karena para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar namun justru dieksploitasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau. Keragaman asal daerah menunjukkan bahwa jaringan penipuan ini telah menjangkau berbagai wilayah di Tanah Air.

Mereka diketahui bekerja di sejumlah lokasi di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville. Bahkan, salah satu korban perempuan diketahui dalam kondisi hamil enam bulan ketika berhasil diselamatkan oleh tim penyidik.

Komjen Pol Syahardiantono menambahkan bahwa keselamatan korban menjadi prioritas utama selama proses penyelidikan di Kamboja. Tim penyelidik memastikan penyediaan tempat tinggal, kebutuhan logistik, serta pendampingan kesehatan untuk seluruh korban.

“Alhamdulillah seluruh korban berhasil dipulangkan dalam keadaan selamat,” jelasnya. Menurutnya, selama di Kamboja, tim juga memberikan perawatan medis bagi korban yang membutuhkan perhatian khusus agar kondisi mereka tetap terjaga sebelum pulang ke Indonesia.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama terduga yang meliputi perekrut, tim leader, hingga bos perusahaan scam di Kamboja. Modus yang digunakan umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kabareskrim menegaskan akan meningkatkan proses ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar tanpa prosedur resmi. Sinergi antar instansi diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa dan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja migran Indonesia ke depan.

Laporan : Tanto Ribowo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!