Polres Jakarta Selatan Tangkap 11 WNA Tersangka Penipuan
JAKARTA SELATAN – Baraberita.com – Dalam sebuah operasi yang sangat mengejutkan, polisi menangkap 11 warga negara asing (WNA) China yang menjadikan sebuah rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tempat penyamaran mereka. Lokasi ini digunakan sebagai markas besar untuk menjalankan aksi penipuan online yang sangat canggih dan licik.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa kesebelas tersangka tersebut menggunakan rumah tersebut sebagai tempat penyamaran mereka. Mereka berpura-pura sebagai polisi Distrik Wuhan lewat media daring untuk menipu korban mereka.
“Ditangkapnya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam,” jelas Kapolres dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/07/2025).
Kesebelas tersangka tersebut adalah LYF (45), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37). Mereka semua adalah warga negara China yang memiliki rekam jejak penipuan online yang sangat panjang.
Dalam menjalankan aksinya, dua orang pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah tersebut tidak diperbolehkan ke lantai atas karena menjadi tempat mereka beraksi. “Jadi pembantu rumah tangga cukup di bawah saja dan tidak boleh masuk ke dalam untuk melakukan atau melihat ataupun mendengar aktivitas mereka,” ungkap Kapolres.
Polisi juga menemukan bahwa para tersangka menggunakan berbagai macam cara untuk menipu korban mereka, termasuk menggunakan identitas palsu dan memanfaatkan kepercayaan korban.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melebihi izin tinggal (overstay).
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Polisi akan terus mengusut kasus ini dan mengejar siapa saja yang terlibat dalam sindikat penipuan online ini.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan peringatan keras kepada para pelaku penipuan online untuk tidak melakukan aksinya di Indonesia.
Laporan : Tanto Ribowo
