Polda Metro Ciduk 3 Tersangka Pembelian Emas Fiktif di Kampung Bahari
JAKARTA – Baraberita.com – Petugas Penyidik Polda Metro Jaya menangkap para pelaku pembeli emas fiktif di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, ketiga tersangka adalah U, EG, dan BS.
“Jadi para pelaku ini 3 orang, modusnya membeli dengan cara COD fiktif. Dia COD memesan emas atau logam mulia melalui pesan WhatsApp (WA) dengan transaksi pembelian COD,” Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, para pelaku yang memesan emas secara COD ini sempat bertemu dengan korban untuk mengecek kondisi barang. Korban yang disasar pun diperlihatkan bukti transfer fiktif.
“Setelah itu, setelah emas ada di tangan para pelaku, pelaku meninggalkan korban atau kabur,” Ungkapnya.
Atas perbuatannya yang menipu dan mengelabui korban para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 363, pasal 378, dan pasal 365 KUHP. Tutup Kabid Humas.
Laporan : Hartono KS
