Satu Buron Kasus Judi Online Komdigi Inisial B Ditangkap Tim Penyidik
JAKARTA – Baraberita.com — Polda Metro Jaya menangkap satu lagi buron dari kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satu buron tersebut berinisial B.
“Kemarin (22/11/2024) penyidik berhasil menangkap salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial B,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, kepada awak media pada hari Sabtu (23/11/2024).
Ia menerangkan, dari tangan B didapat barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.5 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pengelolan situs judol untuk pengamanan dari upaya pemblokiran.
Menurut Kabid, B adalah masyarakat sipil yang berperan mengumpulkan uang dari pengelola situs judol atau perantara pengamanan dari blokiran pihak Komdigi. Dengan penangkapan B, total tersangka menjadi 24 orang.
“Tersangka yang masih DPO menjadi 4 orang dengan inisial J, C, JH, dan F,” ujar Kabid.
Laporan : Hartono KS
