Polisi Kembali Amankan Inisial MR (46) Seorang Bandar Judi di Kotamobagu

Adapun identitas pelaku yakni MR alias Ham (46 tahun) warga Desa Mootinelo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Provinsi Gorontalo.
Adapun untuk waktu dan tempat penangkapan yakni bertempat di kompleks pasar Serasi Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang sebesar Rp 291.000, 2 buah Handphone, 1 buah ATM BNI, 15 lembar kertas bertuliskan pasangan toto gelap (Togel), kupon Togel 4 lembar belum bertuliskan angka, 1 buah Ballpoint, dan 2 buah tas warna hitam.
Kasat Reskrim AKP Agus Sumandi, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku yakni menerima pasangan angka dari masyarakat kemudian mengisinya di situs judi online “via togel” dan apabila ada masyarakat yang menjadi pemenang maka pelaku membayarnya melalui uang yang dia dapatkan dari situs togel tersebut.
Lebih lanjut AKP Agus menjelaskan kronologis penangkapan yakni Tim Resmob menindak-lanjuti laporan warga tentang praktek judi toto gelap.
“Tim lakukan giat lidik dan berhasil identifikasi identitas pelaku selanjutnya tim memastikan tempat yang dijadikan lokasi permainan judi toto gelap, kemudian tim lakukan penggrebekan dan berhasil menemukan pelaku bersama barang bukti kemudian dibawah ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” Jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu yang baru dilantik sepekan lalu inipun menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk terus mengembangkan terkait dengan kasus ini sehingga Kota Kotamobagu bisa terbebas dari maraknya penyakit masyarakat serupa.
Laporan : Atriani Luas
