20 Januari 2025

20 Pakar “Manifesto Ekonomi Kerakyatan” AYO KEMBALI KE KOMITMEN 1945 !

0
MSC

Gorontalo, Baraberita.com – Selasa, 14/06/2022 – Peduli terhadap kondisi negara Indonesia saat ini yang mulai hangat secara politik, sejumlah 20an pakar dari berbagai disiplin menghadiri webinar bertema “Manifesto Ekonomi Kerakyatan” pada hari Selasa 14 Juni 2022 malam. Acara ini diselenggarakan oleh ANN (Akademia Noto Negoro) dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Awan Santosa (UMBY) yang sudah lama menggeluti persoalan demokrasi ekonomi dan Yakob Noho Nani (UNG) yang merupakan dosen administrasi negara yang meminati persoalan ideologi, politik dan ekonomi. Berikut ini rangkuman pemikiran yang diperoleh dari diskusi hangat tersebut, yang dipandu oleh Amin Tohari (UINSA) dan disumbang oleh peserta aktif seperti Hanif Nurcholis (UT), Bambang Istianto (STTD Bekasi) dan Djoko Siswanto (UHT).

Pada dasarnya kita prihatin bahwa kapitalisme-liberal masih menjadi corak perekonomian Indonesia sampai saat ini. Pada era Soekarno dulu sebenarnya telah ditegaskan bahwa, mengacu pada UUD, ekonomi kita dikelola secara sosialisme-kekeluargaan-gotongroyong. Namun hal ini gagal, digantikan oleh Soeharto yang ditopang oleh Mafia Berkeley yang kapitalistik. Memang model kapitalisme bisa menumbuhkan ekonomi, tetapi kesejahteraan masyarakat sangat timpang, di mana sangat sedikit orang mengusai sebagian besar kue penghasilan nasional. Terjadi oligopoli ekonomi dan oligarkhie politik.

Doktor Yacob Noho Nani

Kondisi tersebut sangat bertentangan dengan semangat kita mendirika negara pada 1945 dahulu, yang tertuang dalam UUD maupun dalam pikiran para pendiri negara. Sangat jelas bahwa negara kita harus dikelola secara musyawarah dan mengacu pada nilai-nilai agama (sila 4 dan 1 Pancasila). Sementara itu perekenomian kita haruslah “disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan 3. Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (Pasal 33 UUD). Di dalam penjelasannya “…. tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”

Itu artinya bahwa produksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh hampir semua warga haruslah dikelola oleh negara, tidak oleh perusahaan swasta. Demikian pula sumberdaya alam yang pada dasarnya milik semua warga negara haruslah dikelola oleh pemerintah. Karena itu dalam hal ini berbagai UU yang mengatur tanah, tambang, hutan dan air, misalnya, perlu dipersoalkan dan ditinjau kembali. Kembali ke semangat, konsensus para pendahulu kita ketika mendirikan negara RI. Semangatlah yang harus dipegang, bukan dengan berkeliat-zigzag memainkan pasal-pasal UU sedemikian rupa. Banyak UU kita yang terlihat sah, padahal isinya menyalahi semangat konstitusi.

Awan Santosa, M.Sc

Negaraisasi atau nasionalisasi tidak berarti bahwa swasta tidak boleh bekerja sama sekali. Individu tetap diberi kebebasan untuk beraktivitas, mendirikan organisasi dan perusahaan, tapi semua itu dalam koridor kebersamaan. Hak individu dilindungi oleh negara, tapi tidak digunakan secara bebas tanpa batas melainkan harus menghasilkan manfaat sosial. Oligopoli, apalagi monopoli, dan oligarkhie haruslah dihindari. Semua warga negara harus diajak rembugan. Pemerintah tidak boleh membuat UU tanpa konsultasi yang memadai dengan seluruh warga negara. Memang pemerintah dan DPR-lah yang memiliki wewenang untuk membuat UU. Tetapi masyarakat tetap harus dimintai pendapatnya. Karena pemerintah dan wakil rakyat kadang-kadang lupa pada aspirasi rakyat pemilihnya.

Ada tujuh prinsip yang semestimya dipegang oleh pemerintah dan siapapun pemangku kepentingan dalam mengelola ekonomi dan negara secara keseluruhan: gotong royong, sharing economy, keswadayaan, locality, modal sosial, member-based. Ini adalah prinsip-prinsip pengelelolaan koperasi, tapi mestinya berlaku pula untuk keseluruhan pengorganisasian pemerintah, dari desa hingga negara. Pemerintah seharusnya tidak membabi-buta memasukkan investasi asing, dan mengambil utang secara berlebihan dari lembaga internasional milik kapitalis. Bagaimana anak-cucu nanti mengembalikannya, tidakkah akan berdampak pada krisis yang tak berkesudahan? Bagaimana dampak lingkungan dan sosialnya? Dst.

ANN akan berusaha untuk membuat roadmap tentang strategi mengembalikan kebijakan-kebijakan pemerintah ke khittah kita berbangsa dan bernegara pada 1945 itu. Salah satunya adalah dengan melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Ketua ANN Samodra Wibawa (UGM) usai webinar berharap, semua warga negara kita mulai dewasa dan cermat dalam memilih wakil di DPR/D dan pemimpin mulai dari kepala desa hingga presiden. Jangan lagi memilih orang atau partai yang telah terbukti liberal selama memerintah, yang manis di depan tapi eksploitatif pada akhirnya. Namun dia menyadari, bahwa memang mengelola negara jauh lebih sulit dibanding hanya mengritik atau berdemonstrasi. Tapi harus disadari bahwa kritik diperlukan oleh pemerintah manapun agar dirinya tidak menyeleweng dari amanat publik. Komitmen terhadap cita-cita dan ideologi para founding fathers kita pada 1945 harus tetap dipegang teguh oleh semua anak bangsa.

ANN merupakan kelompok diskusi yang berstatus-hukum sebagai perkumpulan. Keanggotaannya bersifat terbuka/inklusif. Informasi untuk menjadi anggota dapat dilihat di https://akadnotonegoro.wordpress.com/. ***

https://akadnotonegoro.wordpress.com/.
Facebook: Akademia Noto Negoro
Instagram: @akademianotonegoro
Twitter: @akadnotonegoro – Nurul (0083803928581)

Laporan : Iren M. Syauta

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *