10 Juni 2026

SU (56) Residivis Narkoba Diamankan Polresta Balikpapan, Ditemukan 6 Paket Sabu

0
IMG-20251206-WA0002

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Polisi menangkap pelaku sekaligus residivis narkoba dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim operasi mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat.

Informasi yang menjadi dasar penangkapan dituangkan dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP Des 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, yang dibuat pada tanggal 05 Desember 2025. Laporan ini menjadi acuan untuk melakukan tindakan penegakan hukum.

Wakil Kasat Resnarkoba Balikpapan, AKP Syafrudin, S.H., menyampaikan bahwa terduga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku berpotensi mendapatkan ancaman hukuman kurungan penjara.

Tempat kejadian penangkapan berada di Jalan Alamanda Raya No. – RT 06, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, tepatnya di pinggir jalan. Lokasi tersebut merupakan tempat yang sering dilalui warga sehari-hari.

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2025, sekira pukul 17.15 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Tim operasi memilih waktu tersebut untuk memastikan keberhasilan dan keamanan dalam proses penangkapan.

Dari hasil pengungkapan terhadap terduga pelaku, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. Barang bukti yang ditemukan antara lain 6 (enam) paket sabu dengan berat bruto 1,35 gram.

Selain itu, polisi juga menyita 1 (satu) buah celana pendek warna biru. Celana tersebut menjadi wadah penyimpanan paket sabu yang ditemukan pada pelaku.

Terduga pelaku dengan inisial SU bin (alm) J berkewarganegaraan Indonesia, jenis kelamin laki-laki, berumur 56 tahun, pekerjaan belum bekerja. Alamatnya berada di Jalan Soekarno Hatta Km 31, RT 005/-, Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Pelaku tersebut diketahui sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu dan merupakan residivis. Sebelumnya, ia pernah terjerat kasus narkoba tahun 2019 dan bebas dari penjara tahun 2023.

Wakil Kasat Narkoba menjelaskan kronologinya: tim Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi dugaan tindak pidana narkotika, kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku. Saat berada di lokasi kejadian, tim melihat laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dan berhasil menahannya.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, barang bukti berupa 6 paket sabu ditemukan di kantong bagian depan sebelah kanan celana pendek yang dikenakannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan sabu dari orang yang tidak dikenali di Kampung Baru Balikpapan Barat dengan harga Rp 900.000 secara tunai. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satreskoba untuk proses lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa dengan pengungkapan pelaku ini, warga masyarakat terhindarkan dari bahaya narkoba. Ia mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang melaporkan kejahatan tersebut dan mengajak tetap aktif memberantas kejahatan melalui Call Center 110 Pamapta Polresta Balikpapan.

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!