Seorang Perempuan Ditahan Polres Garut atas Kasus Penipuan dan Penggelapan
Garut – JABAR – Baraberita.com – Unit I Tipidter Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu melalui media sosial. Seorang perempuan berinisial NY alias Siska alias Ica (29), warga Kabupaten Tasikmalaya, resmi ditahan setelah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Penahanan dilakukan pada hari Jum’at (29/08/2025) malam sekitar pukul 22.40 WIB berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh korban yang enggan disebutkan namanya, seorang warga Karangpawitan Garut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan online.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kasus ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial Instagram dan melanjutkan komunikasi ke aplikasi WhatsApp. Pelaku kemudian memanfaatkan hubungan tersebut untuk melakukan penipuan.
Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku membutuhkan biaya untuk pengobatan orang tuanya, lalu meminta korban mentransfer sejumlah uang ke berbagai rekening. Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai alasan yang disampaikan, melainkan diduga untuk kepentingan pribadi pelaku.
Akibatnya, korban mengalami kerugian yang sangat besar. “Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp.393.540.999,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah),” kata Kasat Reskrim AKP Joko.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer, mutasi rekening bank, rekapan penyerahan uang, bukti percakapan digital, ponsel, buku rekening, hingga akun perbankan elektronik.
Saat ini, Polres Garut masih melakukan pendalaman kasus ini. Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial. Setiap permintaan dana, terlebih dalam jumlah besar, harus selalu diverifikasi kebenarannya.
“Tersangka sudah resmi kami tahan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif,” tegasnya. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal melalui media sosial.
Polres Garut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban. Masyarakat diharapkan dapat menjadi lebih berhati-hati dan tidak menjadi korban penipuan serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinteraksi online dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal. Dengan kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat, diharapkan kasus penipuan online dapat diminimalisir.
Laporan : Eny Fajriani
