Satreskoba Polresta Balikpapan Amankan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu di Kelurahan Baru

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Kepolisian Resor (Polresta) Balikpapan, melalui Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba), telah mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Berdasarkan laporan Polisi yang diterbitkan Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya, M.H., mewakili Kapolresta Balikpapan, KBP Anton Firmanto, S.H., SIK., menyampaikan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/I/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim, tanggal 4 Januari 2025 tim penyidik melakukan penindakan terhadap terduga pelaku dengan hasil sebagai berikut,
Barang Bukti
1. 7 paket sabu seberat bruto 4,33 gram.
2. 1 buah kotak rokok bekas.
3. 1 buah timbangan digital.
4. 1 buah sendok plastik sedotan.
5. 8 plastik klip kosong.
6. 1 unit HP Vivo Y22.
Tersangka
1. Nama: S.A. Als I bin (Alm) A.A.
2. Umur: 44 tahun.
3. Jenis kelamin Laki-laki.
4. Pekerjaan Tidak tetap.
5. Alamat Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Uraian Singkat Kejadian
Pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WITA, Tim Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi bahwa di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Setelah penyelidikan, tim mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti. Tersangka mengaku menerima sabu dari IO dengan harga Rp1.000.000 per gram.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Keterangan Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang berpartisipasi dalam pengungkapan kasus ini. (Humas Polresta Balikpapan)
Laporan : Ali Borneo