Sat Res Narkoba Polres Prabumulih Amankan 7 Paket Sabu dari 4 Orang Tersangka
Prabumulih – Susel, Baraberita.com – Minggu, 20/02/2022 – Anggota Sat Res Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap peredaran narkoba di Kota Prabumulih melalui Unit 1 dibawah pimpinan Ipda Asmuni.
Keempat tersangka narkoba yang menjalankan bisnis haramnya di Kota Nanas ini, Sabtu (19/02/2022) berhasil diringkus. Yaitu; Safriyadi (37), Jalan Simanjuntak Gang Bahagia RT 03/RW 04 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Selviana (35), Dusun III Desa Sukamerindu, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. David Pramadita (25), warga Jalan M Yamin Gang Damai Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara. Dan, Mersiadi Candera (19), warga Dusun IV Kelurahan Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Terungkapnya kasus ini, berawal hasil lidik Kanit I, Ipda Asmuni bersama anggotanya di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Dari keempat tersangka disita sejumlah barang bukti, berupa; 7 paket narkotika jenis sabu seberat brutto 1,87 gram, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, 1 buah HP merk OPPO warna putih biru, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, 1 buah HP merk Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nopol, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi, SIK., S.H., M.H melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Hasil lidik, 4 tersangka narkoba berhasil diamankan bersama 7 paket sabu. Sekarang, para tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Prabumulih, guna penyelidikan lebih lanjut,” beber Heri Cinde, sapaan akrabnya, Minggu (20/02/2022).
Keempat tersangka dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancamannya, minimal 5 tahun penjara. “Kasus ini, masih akan terus dikembangkan anggota,” tutupnya.
Laporan : Arimin JW.