1 Februari 2026

Red Notice Interpol 196 Negara Diterbitkan untuk Buron Korupsi Minyak Mentah PT. Pertamina Mohammad Riza Chalid

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Polri mengumumkan penerbitan red notice Interpol atas nama Mohammad Riza Chalid (MRC), buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung.

Red notice tersebut diterbitkan pada hari Jum’at, 23 Januari 2026, atau seminggu sebelum pengumuman yang disampaikan pada Minggu (01/02/2026) dalam konferensi pers.

Ses NCB Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menyatakan red notice telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol untuk mendukung pengejaran.

Menurutnya, keberadaan MRC telah terdeteksi di suatu negara, meskipun lokasinya tidak dapat diumumkan ke publik untuk menjaga kelancaran proses penegakan hukum.

Pihak Interpol Indonesia telah melakukan kunjungan ke negara tempat MRC berada untuk menindaklanjuti proses pengejarannya dan upaya ekstradisi.

Brigjen Pol. Untung menjelaskan bahwa penyerahan data ke Interpol bertujuan untuk menangani kejahatan transnasional dan internasional, memastikan pelaku tindak pidana tidak lolos dari hukum meskipun melarikan diri ke luar negeri.

Set NCB Interpol, katanya, terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri, guna menegakkan keadilan atas kejahatan yang dilakukan di Indonesia.

Dengan penerbitan red notice, MRC menjadi buronan internasional yang akan ditelusuri dan ditangkap oleh otoritas hukum di mana pun ia berada.

Laporan : Naila Abraara 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *