25 Juni 2026

Rakor PPID Mabes Polri 2026 Dorong Transformasi Pelayanan Informasi Publik yang Transparan

0
WhatsAppImage2026-02-12at11.07.51_52500

JAKARTA – Baraberita.com – Divisi Humas Polri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satker Mabes Polri Tahun Anggaran 2026 di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis (12/02/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memperkuat keterbukaan informasi publik serta mendorong transformasi pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.

Rakor yang diselenggarakan oleh Biro PID Divhumas Polri mengusung tema “Optimalisasi Peran PPID Polri sebagai Badan Publik Informatif dalam Mewujudkan Transformasi Pelayanan Informasi Berkualitas dalam Rangka Mendukung Asta Cita 2026.” Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli, di antaranya Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail, Product Specialist MediaHUB Polri Murtia Arianis, serta General Manager Sistem Pengelolaan Informasi Terpadu (SPIT) Nita Alfiana.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengambilan keputusan kebijakan publik. Selain itu, hal ini juga dimaksudkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

Ia menyampaikan bahwa Polri melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perlu terus melakukan pembenahan tata kelola layanan informasi publik. Upaya tersebut mencakup mulai dari penataan kelembagaan, penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia yang terkait.

“PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan informasi. Karena itu, diperlukan standarisasi layanan, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), serta pengelolaan dokumentasi yang profesional dan berbasis digital,” ujar Samrotunnajah dalam paparannya.

Menurutnya, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat dengan memperhatikan prinsip aksesibilitas. Hal ini juga mencakup kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, serta penyajian informasi dengan bahasa yang mudah dipahami melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia.

“Penyampaian informasi dapat dilakukan melalui papan pengumuman, laman resmi, media sosial, hingga platform digital terintegrasi,” tegasnya untuk menjelaskan berbagai sarana yang dapat digunakan.

Samrotunnajah menambahkan bahwa pengelolaan informasi yang dikecualikan harus dilakukan secara cermat melalui mekanisme uji konsekuensi. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keseimbangan antara hak publik atas informasi dan kepentingan yang lebih besar, seperti keamanan dan ketertiban umum masyarakat.

Ia berharap bahwa optimalisasi keterbukaan informasi publik dapat memberikan manfaat yang luas, antara lain meminimalisir sengketa informasi, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi, serta memperkuat sinergi yang erat antara Polri dan masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari budaya profesional dan modern dalam pelayanan publik,” pungkasnya untuk menekankan pentingnya upaya tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, General Manager SPIT Nita Alfiana memaparkan pengembangan Sistem Pengelolaan Informasi Terpadu (SPIT) 2026 sebagai langkah strategis dalam transformasi digital pengelolaan informasi publik Polri. SPIT yang telah digunakan secara nasional sejak tahun 2022 kini mencatat lebih dari 952 ribu konten, dengan rata-rata 2.000 hingga 3.000 unggahan per hari dari jajaran Mabes Polri hingga satuan kerja di wilayah.

Pengembangan SPIT 2026 diarahkan untuk meningkatkan kecepatan, akurasi, dan kualitas komunikasi publik melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan machine learning. Berbagai fitur unggulan dihadirkan dalam platform ini, seperti asistensi penulisan konten, rekomendasi judul otomatis, analisis tren informasi, publikasi massal, serta dashboard analitik real-time untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.

Sementara itu, Product Specialist MediaHUB Polri Murtia Arianis menjelaskan bahwa optimalisasi MediaHUB Polri merupakan bagian dari transformasi pelayanan informasi publik dalam mendukung Asta Cita 2026. MediaHUB merupakan platform agregator konten berbasis website dan aplikasi mobile yang dirancang untuk mengelola seluruh aset konten digital Polri secara terpusat dan terstruktur.

“MediaHUB memastikan seluruh informasi resmi Polri tersaji secara terintegrasi, kredibel, dan mudah diakses masyarakat,” jelasnya untuk menjelaskan fungsi utama platform tersebut.

Saat ini, sebanyak 46 satuan kerja Polri telah memiliki landing page MediaHUB yang dikelola langsung oleh PPID masing-masing. Platform ini juga dilengkapi fitur berbasis kecerdasan buatan (AI), termasuk AI Rewrite, yang membantu pengelolaan konten agar lebih efektif, komunikatif, dan mudah dipahami oleh khalayak publik.

Melalui optimalisasi peran PPID, pengembangan MediaHUB, dan penyempurnaan SPIT 2026, Polri menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan informasi publik yang modern, transparan, dan terpercaya. Upaya ini sejalan dengan transformasi institusi Polri serta upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian negara.

Laporan : Naila Abraara 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!