Polsek Prabumulih Timur Tangkap ROY DINATON (40) Pelaku Pencurian Speda Motor

Prabumulih – Sumsel, Baraberita.com – Minggu, 23/01/2022 U-nit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian sepeda motor.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, SIK., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP HERMAN ROZI, S.H., M.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh ROY DINATON Bin SUGIANTO ( 40 Tahun ) warga Jalan Jenderal.Sudirman RT.001 RW 007 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Minggu,Tanggal 23 Januari 2022 sekira jam 14.00 Wib telah terjadi tindak pencurian Sepeda motor yang terjadi diteras depan bedeng kontrakan korban jalan barokah Rt.001 Rw.001 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan cara pelaku mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis honda beat warna merah tahun 2014 No.Pol:BG 2768 CR No. Ranhgka MH1JFD239EK218641 No. Mesin JFD2E-3264975 milik korban yang sedang di parkiran diteras depan rumah
Korban dengan kunci kontak masih berada sepeda motor tersebut dan kemudian ada warga yang menginformasikan kejadian tersebut kemudian tim Opsnal Polsek Timur langsung bergerak menuju TKP dan diketehaui bahwa korban sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku kemudian team opsnal langsung bergerak dan kemudian pelaku berhasil diamankan dan menemukan 1 buah obeng kecil yang berada didalam kantong celana pelaku selanjutnya team bersama dgn korban dan warga membawa pelaku beserta barang bukti tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
– 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis honda beat warna merah tahun 2014 No.Pol:BG 2768 CR No.ka: MH1JFD239EK218641 No.Sin: JFD2E-326497 beserta kunci kontaknya
– 1 ( satu ) buah obeng kecil
Atas perbuatan pelaku ROY DINATON BIN. SUGIANTO dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Laporan : Arimin JW.