30 April 2026

Polres Malinau dan BKSDA Kaltim Gelar Mediasi Terkait Kasus Perburuan Monyet yang Viral

0
WhatsApp-Image-2026-02-04-at-09.02.03-1-1140x570

Malinau – KALTARA – Baraberita.com – Polres Malinau bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan mediasi dan klarifikasi. Acara ini terkait kasus perburuan monyet yang sebelumnya menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian luas dari masyarakat. Kegiatan dilaksanakan Rabu (04/02/2026) sebagai bentuk tanggapan cepat dari aparat terhadap isu yang memiliki dampak pada kelestarian satwa liar serta lingkungan hidup.

Tujuan utama dari mediasi dan klarifikasi tersebut adalah untuk meluruskan informasi yang telah beredar di tengah masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman terkait peraturan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Dalam kesempatan ini, Polres Malinau dan BKSDA Provinsi Kaltim menegaskan bahwa setiap bentuk perburuan, penangkapan, maupun pemanfaatan satwa liar tanpa izin resmi merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pemburuan terhadap semua jenis hewan. Hal ini tidak hanya berlaku untuk satwa yang telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi, tetapi juga untuk satwa yang populasinya mulai menunjukkan tanda-tanda terancam di alam liar. Masyarakat diharapkan lebih memahami isi Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2018 tentang Kebijakan Perlindungan terhadap Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Peraturan tersebut mengatur tentang satwa dan tumbuhan yang memiliki nilai penting secara ekologis, ilmiah, serta ekonomis. Selain itu, peraturan juga fokus pada jenis-jenis yang mengalami ancaman terhadap kelestariannya di habitat alaminya. Pemahaman yang baik tentang aturan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menjaga kelangsungan hidup berbagai jenis makhluk hidup di wilayah tersebut.

Dalam penjelasan lebih lanjut, pihak Polres Malinau bersama BKSDA Kaltim menyampaikan bahwa perburuan liar dapat menimbulkan dampak yang sangat serius terhadap keseimbangan ekosistem di daerah. Aktivitas tersebut juga dapat mengganggu rantai makanan yang ada di alam, serta memberikan ancaman terhadap keberlangsungan keanekaragaman hayati di Kabupaten Malinau. Wilayah ini dikenal luas memiliki kekayaan alam yang sangat tinggi dan beragam.

Melalui pelaksanaan kegiatan mediasi ini, pihak berwenang berharap terjadi peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi satwa liar. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan hukum di tengah masyarakat, sehingga kasus serupa tidak akan terulang kembali di masa yang akan datang.

Aparat juga menekankan betapa pentingnya peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga dan melindungi satwa liar. Hal ini dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh semua orang untuk menjaga kelangsungan hidup sumber daya alam yang ada.

Perlindungan satwa liar tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pihak berwenang semata, tetapi juga menjadi kewajiban bersama bagi setiap individu. Setiap langkah kecil yang dilakukan oleh masyarakat dapat memberikan kontribusi besar dalam menjaga keseimbangan alam dan keberlangsungan hidup berbagai jenis satwa.

Polres Malinau dan BKSDA Provinsi Kalimantan Timur mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, organisasi masyarakat, hingga individu, untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam. Kolaborasi ini diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan.

Upaya ini dilakukan bukan hanya untuk kesejahteraan masyarakat saat ini, tetapi juga sebagai warisan bagi generasi mendatang agar tetap dapat menikmati keindahan serta manfaat dari kekayaan alam yang ada di Kalimantan.

Laporan : M. Yahya 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!