23 Juni 2026

Polres Lombok Timur Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu Senilai Puluhan Juta Rupiah

0
image

Lombok Timur – NTB – Baraberita.com – Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap dua orang terduga pengedar uang palsu yang aktivitasnya mulai meresahkan masyarakat di daerah setempat.

Kedua terduga pelaku berinisial MS (31) dan AM (26), warga Kecamatan Sikur. Saat ini mereka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Juni 2026.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.

Operasi penindakan ini merupakan tindak lanjut resmi dari laporan pengaduan bernomor P/47/VI/2026/Sek.Sakra yang tercatat pada tanggal 20 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan peredaran uang palsu di kawasan Rona-Rona, tepatnya di sekitar Lapangan Umum Sakra.

Merespons laporan tersebut, anggota kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan para pelaku.

Dari hasil penyelidikan yang berjalan, petugas berhasil memperoleh data akurat mengenai lokasi tempat tinggal terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, dan melakukan penangkapan pada malam 21 Juni 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang palsu dengan nilai nominal mencapai Rp70.000.000, uang asli sebesar Rp1.050.000, serta sebuah sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana pengedaran.

Berdasarkan pengakuan awal kedua terduga pelaku, diketahui bahwa uang palsu senilai sekitar Rp5.000.000 telah lebih dulu diedarkan di kawasan Rona-Rona, Lapangan Sakra, serta beberapa lokasi lain di sekitar wilayah tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu ini.

Masyarakat pun diimbau agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai. Apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.

Laporan : Yulsa Zena 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!