Polisi Tangkap Anak Pelaku Penganiayaan Ibunya di Bekasi
JAKARTA – Baraberita.com – Polisi membenarkan adanya kasus penganiayaan seorang ibu rumah tangga di Bekasi Timur yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri. Sang ibu bahkan diancam akan dibunuh dengan menggunakan pisau dapur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelaku bernama MIEC telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 1 Juni 2025, di Jalan Irigasi Tertia RT 007/011, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Menurut Ade Ary, kejadian bermula ketika korban dan pelaku berada di teras rumah. Pelaku meminta ibunya untuk meminjamkan sepeda motor milik tetangga, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Mendengar penolakan itu, pelaku langsung melemparkan bangku ke arah ibunya, meskipun tidak mengenai korban. Kemudian, pelaku mendekati ibunya sambil menggenggam sandal dan langsung memukulkan ke kepala korban hingga terjatuh.
Pelaku juga menarik kerudung ibunya dan kemudian masuk ke dalam rumah. Beberapa saat kemudian, pelaku keluar sambil memegang pisau dapur dan mengancam akan membunuh adiknya di depan mata ibunya.
Ade Ary menjelaskan bahwa beberapa menit setelah kejadian, seorang saksi bernama J datang ke lokasi kejadian bersama dua orang sekuriti komplek.
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, dan mereka akan terus mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandung terhadap ibunya sendiri.
Laporan : Hartono KS
