Polda Sumsel Ungkap 3 Kasus Peredaran Sabu, 3 Tersangka Diamankan dan 7 Gram Narkotika Disita
Palembang – SUMSEL – Baraberita.com -Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang dan Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu sekaligus menangkap tiga tersangka pengedar narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian operasi yang berlangsung pada tanggal 10 hingga 11 Maret 2026.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, tim penyidik berhasil menyita total 26 paket sabu dengan berat bruto lebih dari tujuh gram. Narkotika yang disita tersebut diduga telah siap diedarkan di wilayah Kota Palembang dan Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Dalam operasi ini, mereka berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Tersangka pertama yang berinisial MF (23), seorang buruh harian lepas, berhasil diamankan pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
Saat melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto mencapai 2,09 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan oleh MF di dalam saku celananya.
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, MF mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku bahwa narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali kepada orang lain.
Kurang dari 16 jam setelah penangkapan MF, polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial DZ (46). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring.
Dari lokasi penangkapan tersebut, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram yang berada di dekat tersangka. DZ pun mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.
Dalam keterangannya, DZ mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial BP. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap sosok BP untuk memutus jaringan peredaran.
Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga mendukung aktivitas peredaran. Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital, plastik klip bening, pipet dan sekop sabu, uang tunai sebesar Rp.100.000,- serta dua unit telepon genggam.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau juga tidak kalah sigap dengan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap seorang tersangka berinisial EDF (30). Tersangka ini diketahui memiliki latar belakang pendidikan sarjana.
EDF diamankan di sebuah pondok yang terletak di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. kemudian menginstruksikan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, S.H., M.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di pondok tempat tersangka berada.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram yang disembunyikan di bawah kasur. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, 10 lembar plastik klip sisa pakai, serta satu bal plastik klip bening ukuran kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, EDF mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau. Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu, SIK., M.Si. menyatakan bahwa pengungkapan dua kasus di Palembang merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Dua pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan bahwa anggota kami selalu siap bergerak ketika menerima informasi dari masyarakat. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujar Kompol Faisal pada Kamis, 12 Maret 2026.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus di wilayahnya juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat. “Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas AKP Romi.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, SIK., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam menekan peredaran narkotika. “Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Kami akan terus meningkatkan penindakan serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika,” ujarnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Laporan : Rajasani
![]()
