Polda Sulawesi Barat Tangkap 3 Pelaku Pengancaman dengan Senjata Tajam
Mamuju – SULBAR – Baraberita.com – Polda Sulawesi Barat menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan signifikan terkait penanganan kasus pengancaman bersenjata tajam di Papalang. Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/285/VIII/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tertanggal 22 Agustus 2025.
Laporan ini segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/83/VIII/2025/SATRESKRIM pada tanggal 29 Agustus 2025. Pihak kepolisian menunjukkan keseriusan dalam mengungkap dan menuntaskan perkara ini.
Kasus ini berawal dari perkelahian antar pelajar yang melibatkan Saudara Hairul Isyam dari Lingkungan Kuridi dengan Saudara Asran dari Desa Rante Doda. Insiden tersebut kemudian memicu reaksi berlebihan dari sekitar 30 warga Lingkungan Kuridi yang datang ke Kasambang dengan membawa senjata tajam.
Puncak ketegangan terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, ketika tiga dari kelompok massa tersebut melakukan pengancaman langsung terhadap Nismawati dan putrinya, Hafifa Damara Lestari alias Afifah. Para pelaku, dengan parang dan samurai terhunus, secara bergantian mendatangi kedua korban.
Berkat gerak cepat aparat kepolisian, ketiga terduga pelaku berhasil diamankan. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Barang bukti yang disita antara lain satu buah samurai bergagang hitam keemasan dan sarung hitam sepanjang 92 cm, dua buah parang dengan berbagai ukuran, dan beberapa potong pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.
Kabid Humas menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman, serta Subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Polda Sulawesi Barat berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan kepada pihak berwajib. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman.
Dengan penangkapan ini, Polda Sulawesi Barat menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus pengancaman dan menjaga keamanan masyarakat.
Laporan : Mohammad Yunus
