30 Juni 2026

Polda Kaltara Ungkap 63 Kasus Narkoba, Amankan 9,8 Kg Sabu dan Musnahkan Barang Bukti

0
WhatsApp-Image-2026-06-29-at-13.42.36-1536x1023

Tanjung Selor – KALTARA – Baraberita.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama periode Mei hingga Juni 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Kaltara, Brigadir Jenderal Polisi Yusuf, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Upaya ini menjadi wujud nyata komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kalimantan Utara. Setiap langkah penindakan dan pengelolaan barang bukti disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.

Melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba di lingkungan Polres, kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 63 laporan polisi. Dari sejumlah kasus itu, ditetapkan 97 orang tersangka yang terdiri dari 92 laki-laki dan 5 perempuan.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 9.854,59 gram atau setara dengan sekitar 9,8 kilogram. Jumlah itu menjadi bukti keberhasilan jajaran kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di daerah tersebut.

Hasil pengungkapan berasal dari berbagai satuan kerja. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara menangani 16 laporan polisi dengan 23 tersangka dan barang bukti seberat 5.453,55 gram. Sementara itu, Direktorat Polisi Air dan Udara mengungkap satu kasus dengan satu tersangka serta barang bukti seberat 3.125,79 gram.

Selain itu, Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau, dan Polres Tana Tidung juga turut berkontribusi mengungkap sejumlah kasus. Masing-masing satuan kerja berhasil mengamankan tambahan barang bukti yang melengkapi jumlah keseluruhan temuan selama periode tersebut.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya. Hasil pengujian menyatakan bahwa barang bukti tersebut secara pasti mengandung zat metamfetamina. Sebagian barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 laporan polisi dengan berat total 6.310,48 gram.

Proses pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan penetapan resmi dari Kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum sekaligus upaya mencegah agar barang bukti tersebut tidak kembali beredar dan disalahgunakan di tengah masyarakat.

Kapolda Kaltara, Inspektur Jenderal Polisi Djati Wiyoto Abadhy, melalui Wakapolda menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tugas bersama. Jika barang bukti tersebut sempat beredar, diperkirakan dapat mengancam kesehatan dan masa depan sekitar 120.209 jiwa, sehingga langkah ini menjadi upaya penyelamatan generasi bangsa, Senin, 29 Mei 2026.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan tanpa pandang bulu,” tegasnya. Polda Kaltara juga mengajak seluruh masyarakat, instansi terkait, dan media massa untuk bersinergi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.

Laporan : M. Yahya 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!