2 Februari 2026

Polda Jawa Tengah Tangkap Komplotan Pembuat Uang Palsu, 6 Tersangka Ditahan

0
image

Semarang – JATENG – Baraberita.com -Direskrimum Polda Jawa Tengah berhasil menggulung komplotan pembuat dan pemasok uang palsu. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 6 tersangka dan menyita 500 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu, 1.800 lembar uang palsu setengah jadi, dan 480 lembar uang palsu yang belum dipotong.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Dwi Subagio, SIK., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga di daerah Boyolali yang menemukan adanya peredaran uang palsu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, W dan M, di depan Soto Pandawa 2, Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Hasil pengembangan penangkapan terhadap dua tersangka ini, petugas menangkap tersangka BES dan HM di Sleman, Yogyakarta. Lalu, berujung menggerebek sebuah rumah di Depok, Sleman Yogyakarta, yang menjadi tempat produksi uang palsu serta meringkus dua tersangka lagi, yakni JI dan DMR.

Uang palsu yang diproduksi oleh tersangka nyaris sempurna dan lolos mesin pendeteksi UV. Menurut pengakuan para tersangka, uang palsu tersebut sudah menghasilkan 4 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (Rp 400 juta) dalam lima kali produksi sejak Juni 2025.

Tersangka menjual uang palsu dengan harga 1 berbanding 3, yakni setiap uang palsu senilai Rp.100 juta dijual sebesar Rp.30 juta. Mereka mengaku belajar membuat uang palsu dari media sosial dan menggunakan kertas white craft yang diperoleh dari sebuah toko kertas di Bogor.

Kombes. Pol. Dwi Subagio mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman keterangan tersangka dan belum dapat percaya begitu saja terhadap pengakuan mereka. Ada beberapa tersangka yang sudah berpengalaman membuat uang palsu, termasuk salah satu tersangka yang mengaku pernah membuat uang palsu tahun 1982.

Polisi juga menemukan peralatan pembuatan uang palsu seperti printer dan kertas di tempat produksi uang palsu. Uang palsu tersebut rencananya akan disebar dengan membeli di rumah makan, toko kelontong, pasar tradisional, dan lain-lain.

Polda Jawa Tengah akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran uang palsu di wilayahnya. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan yang terkait dengan uang palsu.

Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari uang palsu. Polda Jawa Tengah akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini untuk mengetahui jaringan dan modus operandi para tersangka.

Laporan : Atriani Luas 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *