11 Februari 2026

Pengedar Sabu Beraksi di Rental PS Kota Luwuk Diringkus Polisi

0
WhatsApp-Image-2026-01-12-at-14.22.08-800x445

Luwuk Banggai – SULTENG – Baraberita.com – Seorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Banggai di wilayah Kota Luwuk. Penangkapan dilakukan di sebuah tempat rental Play Station (PS).

Pelaku berinisial CL alias A berusia 37 tahun, merupakan warga Jalan KH. Agus Salim, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid mengkonfirmasi, penangkapan dilakukan pada hari Jum’at (09/01/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

Informasi awal tentang aktivitas pelaku diperoleh dari masyarakat, yang menyatakan bahwa salah satu rental Playstation di Kota Luwuk dijadikan tempat transaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan guna memastikan keakuratannya.

Setelah mendapatkan data yang jelas, tim yang dipimpin oleh KBO IPDA Ahmad Afandi melaksanakan aksi penangkapan ke lokasi.

Dari penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 1,17 gram yang disimpan di dalam pakaiannya.

Selain itu, juga ditemukan 24 sachet plastik kecil, sebuah timbangan digital, dan sebuah handphone merk Oppo sebagai barang bukti tambahan.

Setelah penangkapan dan penggeledahan, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Banggai.

Pelaku terancam dikenakan pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP. (Humas Polres Banggai)

Laporan : Nunung Cahyani 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *