Modus MiChat untuk PSK Online, Polda Banten Ungkap Dugaan TPPO dengan Dua Pelaku Diamankan
Tangerang – BANTEN – Baraberita.com – Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan modus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi daring. Kasus ini terungkap pada Senin (16/02/2036) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost bernama Kost Inang yang berlokasi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten dan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perekrutan, penampungan, serta penawaran sejumlah perempuan untuk melayani pelanggan. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan kegiatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat. AKBP Irene Missy menyampaikan pada Jum’at (27/02/2026) bahwa para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9.000.000 hingga Rp10.000.000 per bulan.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan petugas, dua orang diduga sebagai pelaku telah diamankan. Mereka adalah seorang laki-laki berinisial AB berusia 27 tahun dan seorang perempuan berinisial FT berusia 26 tahun. Selain itu, penyidik juga telah mengidentifikasi tiga orang perempuan sebagai korban yang direkrut dan ditempatkan di lokasi tersebut.
Selain kedua pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone milik pelaku, uang tunai sebesar Rp.9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu buah gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas pelanggaran tersebut.
AKBP Irene Missy menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan korban. Tujuan pemeriksaan adalah untuk mendalami jaringan pelaku yang mungkin lebih luas serta memastikan adanya kemungkinan korban lainnya yang belum teridentifikasi.
Para pelaku dan korban saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Tim penyidik berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat serta memastikan perlindungan yang maksimal terhadap para korban.
Polda Banten mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menangkal dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dan setiap perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan kepada publik.
AKBP Irene Missy menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang atau aktivitas yang mencurigakan terkait eksploitasi terhadap orang lain.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum khususnya yang berkaitan dengan perdagangan orang. Langkah-langkah penindakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara serta untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari eksploitasi.
Laporan : Naila Abraara
![]()
