27 Juli 2024

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser Keluarkan Surat Himbau Cegah Covid-19, Salat Jamaah di Lakukan di Rumah Saja

0

Tanah Paser – Kaltim,  Baraberita.com – Jum’at, 27/03/2020 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser turut mengeluarkan surat himbauan mengenai pencegahan Corona atau Covid-19. Dalam surat ini yang menjadi sorotan ialah penundaan salat  lima waktu dan salat  Jumat.

Surat himbauan nomor: 001/DP-D/MUI-PSR/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 mengenai imbauan pencegahan Corona tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MUI  Kabupaten Paser H. Azhar Bahruddin bersama Komisi Fatwa H. Miswan Thahadi.

Dalam surat himbauan, MUI berkesimpulan wabah Covid-19 di Kabupaten Paser telah sampai kepada tahap yang menghawatirkan sesuai dengan ketetapan Pemerintah Kabupaten Paser tentang penetapan status tanggap darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser.

Ada 10 poin himbauan Majelis Ulama Indonesia MUI Paser sebagai berikut : 1. Menjaga kebersihan diri sesuai anjuran dari kesehatan (cuci tangan, mandi dan lain-lain).  2. Menjaga  kebersihan rumah, tempat ibadah (Masjid, Musholla/Langgar dan mengusahakan penyemprotan desinfektan.  3. Sementara tidak melakukan pertemuan yang melibatkan orang banyak seperti kegiatan majelis taklim, kegiatan yasinan, kegiatan haulan, kegiatan maulid habsyi, kegiatan tahlilan dan kegiatan ritual  keagamaan lainnya, selanjutnya 4. tidak keluar rumah jika tidak terlalu penting atau mendesak. 5. Hendaknya memperbanyak ibadah di rumah bersama keluarga (Dzikir, Istighfar dan berdoa) agar terhindar dari mara bahaya khususnya wabah Covid-19. 6. Sementara tidak menyelenggarakan sholat berjama’ah lima waktu di masjid di musholla/langgar maupun Salat Jumat dan menggatinya dengan salat  Dzuhur di rumah masing-masing termasuk salat Tarawih  selama bulan Ramadhan dan salat Idul Fitri  (sesuai fatwa MUI Pusat no 14 tahun 2020) sampai pemerintah mengumumkan status tanggap darurat Covid-19 telah berakhir. 7. Bagi yang telah berstatus orang dalam pantauan (ODP) berdasarkan ketetapan petugas kesehatan agar mengisolasi secara mandiri dirumah dan selalu menggunakan masker dan 8. Jika menemukan orang yang dicurigai terkena Covid-19 agar segera melaporkan kepada Puskesmas setempat, Selanjutnya 9. agar semua Masjid dan Musholla/Langgar tetap mengumandangkan seruan Adzan sebagai tanda masuknya waktu salat dan mengganti lafadz “Hayya Alashsholaah dengan Sholluu Fii Buyuutikum (Al Hadits)” serta 10, Merekomendasikan agar pemerintah Kabupaten Paser bersikap tegas terhadap surat edaran yang telah dikelaurkan terkait dengan penetapan status tanggap darurat penyebaran virus Corona -19 di Kabupaten Paser. (humas)

Laporan : Dwi Paramitha

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *