Bekuk Withman (42) Bandar Narkoba di Kalbar, Bareskrim Sita Aset Rp 30 Miliar
![Screenshot_2024-07-23-17-15-52-32_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12](http://baraberita.com/wp-content/uploads/2024/07/Screenshot_2024-07-23-17-15-52-32_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12-1024x728.jpg)
![](http://baraberita.com/wp-content/uploads/2024/07/Screenshot_2024-07-23-17-16-18-40_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12.jpg)
“Berawal dari analisa kasus narkotika ditemukan transaksi keuangan oleh pelaku kasus pidana narkotika yang diduga sebagai upaya perbuatan TPPU,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Senin kemarin (22/07/2024).
Mukti menjelaskan bahwa tersangka W yang ditangkap adalah otak yang mengendalikan peredaran Narkoba di daerah Kalimantan Barat.
W disebut memiliki sejumlah rekening bank dengan nama berbeda inisial W, E, U dan BH.
Rekening tersebut digunakan untuk melakukan penampungan hasil jual beli Narkotika.
“Rekening dimiliki dan dikuasai oleh W sejak tahun 2017 sampai 2024. Perputaran transaksi jaringan ini mencapai Rp.200 miliar.
Mukti mengatakan uang-uang hasil transaksi barang haram itu dikumpulkan dengan cara melakukan transfer atau setoran tunai ke rekening-rekening penampung. Guna menyamarkan asal atau sumber dana tersebut tersangka Whitman melakukan pengiriman uang secara subsidi silang antar rekeningnya.
Mukti mengatakan lewat dana yang berhasil dikumpulkan itu pelaku membeli sejumlah aset berupa bangunan yang dijadikan usaha kos. Total ada 34 bidang tanah dan bangunan di Pontianak dan Singkawang.
“Selain itu 34 tanah dan bangunan di wilayah Pontianak dan Singkawang, lalu 8 unit kendaraan roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua,” Katanya.
Dari tangan tersangka, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa 5 kartu atm dan buku tabungan, 2 senjata air gun laras panjang, 2 senjata tajam dan 3 unit handphone.
Tersangka dijerat Pasal 345 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Laporan : Liana Akoli