Kurang Dari 24 Jam, SRL (40) Pelaku Penganiayaan di Depan RRI Diamankan Team Rajawali Polres Gorontalo Kota
Gorontalo Kota, Baraberita.com – Jum’at, 27/05/2022 – Team Rajawali Polres Gorontalo Kota mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), yang terjadi di depan kantor RRI Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, Jum’at 27/05/2022 sekitar pukul 12.45 WITA.
Kapolres Gorontalo Kota Akbp Suka Irawanto ,SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno, STK., SIK mengatakan pelaku penganiayaan ini adalah pria berinisial SRL (40) warga Desa Keramat Kabupaten Bone Bolango, Diamankan beberapa jam usai kejadian
Lanjut Iptu Nauval mengatakan pelaku diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban AN (50) warga Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur, di simpang tiga kantor RRI pada pagi tadi sekitar pukul 09.00 wita
Iptu Nauval menjelaskan, awalnya korban AN memarkirkan bentornya, tiba tiba SRL menghampiri AN kemudian memeluk dari belakang dan langsung menusuk AN dengan senjata tajam sebanyak tiga kali sehingga AN mengalami luka di bagian Punggung, Bahu dan Lengan.
“Jadi motif penganiayaan adalah korban memarkirkan bentornya tidak sesuai jalur, sehingga pelaku marah dan langsung melakukan penganjayaan pada AN dengan menggunakan sebilah pisau,”tutur Iptu Nauval
Saat ini SRL dan barang bukti sudah diserahkan oleh team Opsnal Rajawali kepada penyidik Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tutup Iptu Nauval
Laporan : Nenang Mustapa