3 Februari 2026

Konsultasi Publik Rancangan Perdirjen PPI mengenai Juknis Pelaksanaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Telekomunikasi

0
Screenshot_2024-03-08-05-10-06-21_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Siaran Pers No. 186/HM/KOMINFO/03/2024

Rabu, 6 Maret 2024

tentang

Konsultasi Publik Rancangan Perdirjen PPI mengenai Juknis Pelaksanaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kewajiban Pembangunan Jaringan Telekomunikasi

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika memandang perlu diatur regulasi mengenai petunjuk teknis pelaksanaan sanksi administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban penyampaian laporan penyelenggaraan telekomunikasi dan kewajiban pembangunan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Perdirjen PPI). Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum kepada penyelenggara telekomunikasi tentang tata cara pengenaan sanksi administratif terkait penyampaian laporan penyelenggaraan tahunan dan kewajiban pembangunan.

Adapun poin-poin ketentuan pengaturan dari Rancangan Perdirjen PPI tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Ketentuan penyampaian laporan penyelenggaraan tahunan Jaringan Telekomunikasi dan Jasa Telekomunikasi;
  2. Ketentuan verifikasi faktual keberadaan penyelenggara dan validasi operasionalitas penyelenggaraan Jaringan dan Jasa Telekomunikasi;
  3. Tata cara pengenaan sanksi administratif terkait penyampaian laporan tahunan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Jasa Telekomunikasi;
  4. Ketentuan pelaporan pemenuhan kewajiban pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan tata cara pengenaan sanksi administratif terkait;
  5. Ketentuan evaluasi pemenuhan kewajiban pembangunan oleh Ditjen PPI dan tata cara pengenaan sanksi administratif terkait;
  6. Ketentuan rapat pembuktian dan/atau klarifikasi atas adanya indikasi pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban penyampaian laporan penyelenggaraan telekomunikasi dan kewajiban pembangunan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
  7. Tata cara pengenaan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan berusaha dan pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha;
  8. Ketentuan pengenaan tindakan administratif pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha yang dimohonkan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
  9. Ketentuan pemberlakuan sanksi denda administratif; dan
  10. Tahapan pemberitahuan proses pelaporan, evaluasi, peringatan, dan pembayaran denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban penyampaian laporan penyelenggaraan telekomunikasi dan kewajiban pembangunan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan/masukan atas Rancangan Perdirjen PPI tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kewajiban Pembangunan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dimaksud, dilakukan konsultasi publik. Masukan atau tanggapan dapat disampaikan melalui email jartel@mail.kominfo.go.id dalam waktu 7 hari kerja sejak materi Rancangan Perdirjen PPI tersebut dipublikasikan. Materi Perdirjen dapat [diunduh di sini].

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *