1 Februari 2026

Kemenhub Siapkan Regulasi Wajibkan Teknologi Keselamatan Kendaraan untuk Capai Target Global 2030

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun regulasi untuk mewajibkan penggunaan teknologi keselamatan kendaraan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan standar nasional, menurunkan risiko fatal kecelakaan, serta melengkapi upaya edukasi, penegakan hukum, dan perlindungan pengguna jalan.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, menyampaikan bahwa aturan tersebut akan menjadi implementasi dari peraturan pemerintah dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Rencananya, peraturan ini akan mencakup berbagai program keselamatan serta penentuan stakeholder yang bertanggung jawab atas setiap aspek, termasuk teknologi yang mendukung keselamatan berkendara. Hal itu disampaikannya pada hari Sabtu (10/01/2026).

Yusuf menjelaskan bahwa pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pemanfaatan teknologi keselamatan. Namun, terdapat ketentuan bahwa teknologi yang digunakan harus memberikan kontribusi nyata terhadap aspek keselamatan berkendara.

Keselamatan perlu disepakati dan dijadikan dasar implementasi oleh seluruh pihak terkait. Menurutnya, pemerintah memiliki tahapan kebijakan yang dirancang untuk memastikan teknologi dapat berkembang lebih cepat, terutama jika diatur melalui peraturan menteri.

Ia menegaskan bahwa upaya peningkatan keselamatan jalan tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran edukasi, penegakan hukum, maupun tanggung jawab pengguna jalan secara individu.

Sebaliknya, penguatan standar kendaraan berkeselamatan dipandang sebagai lapisan perlindungan tambahan (second layer of safety). Lapisan ini bekerja berdampingan dengan upaya perubahan perilaku pengguna jalan, terutama dalam memitigasi risiko fatal akibat kesalahan manusia.

Pemerintah memiliki ruang besar untuk mengatur penerapan teknologi keselamatan sebagai standar kendaraan roda dua. Contohnya adalah penggunaan helm berkualitas dan sistem pengereman yang memenuhi standar internasional.

Negara tetangga seperti Malaysia telah menerapkan kebijakan serupa. Setelah melakukan kajian selama dua tahun, Kementerian Transportasi Malaysia menetapkan teknologi sistem pengereman seperti ABS sebagai standar wajib untuk sepeda motor baru, yang terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30 persen.

Tahun 2026 menjadi tonggak penting bagi Indonesia. Negara ini hanya memiliki waktu empat tahun lagi untuk mencapai target global penurunan fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 50 persen pada tahun 2030, sejalan dengan Dekade Aksi Keselamatan Jalan PBB 2021–2030.

Merujuk pada data Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 80 persen kecelakaan fatal di Indonesia melibatkan kendaraan roda dua. Selain itu, dua pertiga dari korban jiwa diketahui tidak memiliki lisensi berkendara yang sah.

Kalemdiklat Polri, Komjen. Pol. Chryshnanda Dwilaksana, menegaskan bahwa keselamatan jalan merupakan isu global dengan fokus utama pada penggunaan helm, pengendalian kecepatan, serta penguatan sistem perlindungan guna menjamin keselamatan seluruh pengguna lalu lintas.

Dua isu utama yang hingga kini menjadi fokus perhatian dunia adalah penggunaan helm dan pengendalian kecepatan. Selain kedua hal tersebut, juga diperlukan sistem yang mendukung perlindungan pengguna jalan dan memastikan keselamatan bagi semua pihak yang menggunakan jalan raya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, menegaskan bahwa dalam konteks dominasi sepeda motor di Indonesia, penguatan perilaku berkendara harus berjalan seiring dengan penerapan kendaraan berkeselamatan. Hal ini agar setiap pilar keselamatan jalan dapat dijalankan secara efektif sesuai dengan mandat yang diberikan.

Indonesia telah memiliki lima pilar keselamatan jalan, namun implementasinya masih belum berjalan dengan seimbang. Pilar 3 mengatur aspek teknologi dan standar kendaraan, sedangkan perilaku pengguna jalan ditekankan dalam Pilar 4 melalui edukasi dan penegakan hukum.

Dominasi sepeda motor sebagai moda transportasi utama tidak hanya mencerminkan realitas mobilitas masyarakat Indonesia, tetapi juga menyingkap berbagai tantangan sistemik. Tantangan tersebut mencakup mulai dari standar keselamatan kendaraan, kualitas infrastruktur jalan, hingga perilaku pengguna jalan itu sendiri.

Oleh karena itu, sangat penting agar setiap pilar keselamatan jalan dibedakan secara jelas terkait peran dan tanggung jawabnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya saling menyalahkan atau penumpukan beban pada satu pendekatan saja.

Kejelasan mengenai peran dan tanggung jawab setiap pilar justru diperlukan agar seluruh pilar dapat dijalankan secara beriringan, konsisten, dan saling menguatkan satu sama lain.

Laporan : Tanto Ribowo 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *