30 April 2026

Kasus Perkosaan dan Pencabulan Anak di Belu: Tersangka RS Ditahan, PK Jalani Perawatan di RSUD

0
image_750x_699c5e9dcb9ca

Belu – NTT – Baraberita.com – Polres Belu menegaskan kesungguhan dan dedikasi dalam menangani secara profesional, transparan, dan tegas kasus dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak serta pencabulan terhadap anak. Kasus ini tercatat dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT dan dilaporkan pada tanggal 13 Januari 2026.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., SIK., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Dia memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menunjukkan keseriusan penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Belu.

Perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus ini terjadi pada Jumat (27/02/2026) sekitar pukul 22.18 WITA. Penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial RS setelah melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.

Saat ini, tersangka RS ditempatkan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selanjutnya, pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial PK. Tindakan penangkapan dilakukan di kediaman tersangka PK.

Penahanan terhadap RS dan penangkapan terhadap PK merupakan langkah lanjutan hasil pengembangan penyidikan. Sebelumnya, pihak kepolisian telah berhasil menangkap tersangka RM di Timor Leste setelah ditetapkan sebagai Dalam Pencarian Orang (DPO) dalam perkara ini.

Dalam seluruh proses penyidikan, asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum menjadi prinsip utama yang dikedepankan. Prinsip fundamental negara hukum ini menjamin setiap individu diperlakukan setara tanpa diskriminasi.

Setiap orang juga tunduk pada hukum dan peradilan yang sama, tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, maupun jabatan yang dimiliki.

Usai melakukan penangkapan terhadap tersangka PK, penyidik melanjutkan proses dengan langkah prosedur penahanan. Namun, tersangka mengeluhkan kondisi kesehatan yang tidak baik saat itu.

Menanggapi keluhan tersebut, penyidik segera melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka PK dengan dokter mitra klinik Polres Belu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka PK dinyatakan dalam kondisi kurang sehat dan disarankan untuk beristirahat. Untuk memastikan kondisi medis secara menyeluruh, penyidik membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua.

Tersangka PK kemudian menjalani observasi medis lanjutan di RSUD Atambua. Saat ini, dia masih dalam observasi medis dan dirawat inap dengan pendampingan langsung dari penyidik.

Kapolres Belu menegaskan bahwa penanganan kesehatan tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib dipenuhi. Hal ini dilakukan tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

“Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan,” tambah Kapolres Belu.

Sementara itu, Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, SIK., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, SIK., M.H., menegaskan bahwa Polda NTT memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polres Belu berjalan sesuai prosedur, profesional, dan transparan. Polda NTT mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan dan mengawasi agar penanganan perkara ini dilakukan secara objektif serta akuntabel,” tegas Kabidhumas.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kepolisian. Oleh karena itu, setiap laporan yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak akan ditangani dengan sungguh-sungguh.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami menjamin bahwa asas persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan dalam perkara ini,” ujar Kabidhumas Polda NTT.

Saat ini, Polres Belu masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan tersangka PK yang sedang menjalani perawatan di RSUD Atambua. Di sisi lain, penyidik terus melakukan pemberkasan perkara secara menyeluruh.

Tujuan pemberkasan adalah untuk segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belu pada Tahap I proses hukum.

Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” tutup Kapolres Belu.

Polres Belu memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini dilakukan demi terwujudnya keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Laporan : Melkyanus Rearaja 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!