8 Mei 2026

Kakek Berusia 77 Tahun Diamankan Diduga Lakukan Tindakan Cabul pada Anak di Bawah Umur

0
image (1)

Way Kanan – LAMPUNG – Baraberita.com – Seorang warga berinisial ST, yang berusia 77 tahun dan berdomisili di wilayah Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan, setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak yang belum cukup umur. Kejadian ini diungkapkan pada Selasa, 5 Mei 2026.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menyampaikan penjelasan mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka bermula pada hari Jumat, 1 Mei 2026, tepatnya sekitar pukul 06.30 WIB. Lokasi kejadian berlangsung di dalam salah satu kamar yang ada di rumah tempat tinggal pelaku.

Pada waktu itu, korban yang berinisial Dara, nama samaran yang digunakan untuk melindungi identitasnya, yang baru berusia 10 tahun sedang berjalan melewati halaman rumah tersangka. Melihat keberadaan korban, pelaku kemudian memanggil anak tersebut dengan menggunakan berbagai cara bujukan agar bersedia mendekat dan masuk ke dalam rumahnya.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan serta memberikan imbalan berupa permen dan sejumlah uang. Rayuan yang disampaikan tersebut berhasil mempengaruhi pikiran korban, sehingga anak itu bersedia mengikuti permintaan pelaku dan masuk ke dalam rumahnya tanpa rasa curiga sedikit pun.

Setelah korban berada di dalam rumah, tersangka langsung menarik anak itu menuju ke dalam kamar. Tanpa ada peringatan terlebih dahulu, pelaku secara paksa membuka pakaian yang dikenakan korban, lalu melakukan tindakan asusila yang melanggar kesusilaan dan melukai perasaan serta fisik anak tersebut. Dalam peristiwa itu, pelaku berusaha melakukan hubungan intim, namun gagal dilakukan karena mengalami gangguan fungsi tubuh, sehingga bagian sensitif korban tidak sampai disentuh sebagaimana yang direncanakan pelaku.

Setelah perbuatan tersebut dilakukan, tersangka memerintahkan korban untuk segera kembali ke rumahnya. Tanpa menyampaikan apapun saat itu juga, korban pun meninggalkan tempat kejadian dan berjalan pulang menuju kediamannya.

Sesampainya di rumah, korban segera menceritakan seluruh kejadian yang baru saja dialaminya kepada ibu kandungnya. Mendengar kisah yang disampaikan oleh anaknya, keluarga korban merasa sangat terkejut, marah, dan tidak menerima perbuatan keji yang telah menimpa putrinya tersebut.

Untuk menindaklanjuti peristiwa yang terjadi, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, tepatnya di kantor Polres Way Kanan. Laporan yang disampaikan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan secara mendalam guna mengungkap fakta yang sebenarnya dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan.

Rangkaian proses hukum terus berjalan, hingga pada hari Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, pihak kepolisian melaksanakan kegiatan pengkajian perkara. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan bukti yang diperoleh selama penyelidikan, didapatkan bukti yang cukup kuat sehingga status tersangka resmi ditetapkan terhadap ST. Tak lama setelahnya, tepatnya pukul 23.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan penahanan terhadap tersangka, serta melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan tersebut, tersangka diancam dengan pidana berat. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun.

Laporan : Bambang Hermanto 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!