Jelang HUT Bhayangkara Ke-79, Kapolda Sulawesi Tengah Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 40 Kg
Palu – SULTENG – Baraberita.com – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) baru saja melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 40 kilogram (Kg) di Markas Komando Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu! Ini adalah salah satu langkah besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kapolda Sulteng, Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan ini dan mengungkap bahwa narkotika sabu 40 kg disita di tiga wilayah Besusu Kota Palu dan Watusampu dan Kabonga Kabupaten Donggala. Senin (30/06/2024)
Dari ketiga TKP ini, berhasil diamankan 4 orang tersangka masing-masing berinisial M, AM, RO, dan FA. Modus operandi dari keempat tersangka ini adalah sama, yaitu dengan cara berkomunikasi secara langsung dengan bandar yang berada di Tawau Malaysia inisial AS, menjemput di areal pantai dalam hal ini pelabuhan rakyat, untuk kemudian menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di seluruh wilayah Sulteng.
Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika sebanyak 40 kg telah dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 202.061 jiwa! Ini adalah angka yang sangat besar dan menunjukkan bahwa Polda Sulteng telah melakukan pekerjaan yang sangat baik dalam memberantas narkoba.
Irjen Pol Agus Nugroho juga mengungkap bahwa dalam catatan pihaknya pada periode semester pertama tahun 2024 Polda Sulteng berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 55,6 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 450 orang. Sedangkan pada periode semester pertama tahun 2025 Polda Sulteng berhasil menyita 48,6 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 447 orang.
Polda Sulteng juga menegaskan bahwa terhadap para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.
Pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat Sulawesi Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika ini. Oleh karena itu, kita harus bekerja sama dengan semua pihak untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika ini guna mewujudkan masyarakat Sulawesi Tengah yang bersih dan bebas dari narkoba.
Polda Sulteng juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dan menjaga generasi muda dan masa depan bangsa ini dari bahaya narkoba. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.
Pemusnahan barang bukti narkotika sabu sebanyak 40 kg ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kepala BNN Provinsi Sulteng, Kepala Pengadilan Tinggi Sulteng, Kepala Balai POM Palu, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pantoloan Palu, Tokoh masyarakat, dan pejabat utama Polda Sulteng. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba adalah tugas bersama yang memerlukan kerja sama dari semua pihak.
Laporan : Muhammad Yunus
