Fraksi Demokrat DPRD Balikpapan Minta Walikota Segera Proses PAW Jabatan Wawali Yang Kosong

Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Jum’at, 02/12/2022 – Hingga akhir tahun 2022 masyarakat kota Balikpapan belum memiliki Wakil Walikota, yang menggantikan Wawali terpilih (Alm. Tohari Azis, S.H.,) yang meninggal dunia sebelum sempat dilantik. Keinginan warga ini direspon Fraksi Demokrat di DPRD kota Balikpapan, melalui Ketua Fraksi Demokrat DPRD kota Balikpapan Mieke Henny, S.Pd saat rapat paripurna beberapa waktu lalu. Mieke dengan lantang menyampaikan pandangan akhir Fraksinya, terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menandaskan kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, untuk segera menindaklanjuti dan memutuskan Calon Wakil Walikota Balikpapan, sebagai proses Pergantian Antar Waktu (PAW), yang hingga saat ini masih belum juga terisi.
“Mendekati akhir tahun 2022, kami Fraksi Demokrat mendorong dan mengingatkan kepada Bapak Wali Kota, agar segera menindaklanjuti dan memutuskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, salah satunya tentang PAW Wakil Wali Kota Balikpapan,” Pinta Mieke lantang di hadapan forum Paripurna.
Mieke optimis bila jabatan Wawali terisi, akan berdampak menguntungkan masyarakat Balikpapan, karena kebutuhan bantuan terhadap kinerja Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud juga akan maksimal. Akan menunjang Walikota dalam merealisasikan visi misinya untuk mensejahterakan rakyat kota Balikpapan.
“Sinergitas kepemimpinan Walikota dengan Wakil Walikota dalam mengambil kebijakan strategis, akan menjadikan keputusan serta kebijakan bersama yang lebih menghasilkan kepercayaan kepada masyarakat Kota Balikpapan,” tutur Mieke yang selalu terlihat cantik, dengan penampilan modisnya.
Mieke juga sangat optimis saat menyampaikan pandangan Fraksinya terhadap RAPBD Kota Balikpapan Tahun 2023, yang telah disepakati DPRD dan juga Wali Kota Balikpapan. APBD hendaknya dapat digunakan untuk merealisasikan program-program pembangunan yang sudah direncanakan dan disepakati sebelumnya. Harus bisa diserap untuk program pembangunan, sesuai Undang-undang, baik
Peraturan Pemerintah, Perwali, Perda.
“Yang terpenting adalah Harus tetap berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku” tutup Mieke sambil tersenyum.
Laporan : Yulsa Zena