Empat Remaja Terduga Penganiayaan dengan Senjata Tajam Diamankan Polres Minahasa
Minahasa – SULUT – Baraberita.com – Tim URC Resmob Polres Minahasa berkolaborasi dengan personel Satuan Samapta berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku kasus penganiayaan yang menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, pada hari Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 05.30 Wita.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Unit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang. Langkah ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari masyarakat terkait adanya aksi kekerasan yang menimbulkan korban luka.
Keempat terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berusia remaja. Mereka masing-masing berinisial NFS (15 tahun), SS (16 tahun), JK (15 tahun), dan VM (16 tahun), serta seluruhnya berdomisili di Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur.
Sementara itu, korban dalam peristiwa penganiayaan tersebut teridentifikasi bernama Nervi Kusen. Ia juga merupakan warga setempat yang beralamat di wilayah Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan kepolisian, peristiwa itu bermula saat korban melintas menggunakan kendaraan bermotor di lokasi kejadian. Pada saat itu, korban diduga tiba-tiba dihadang oleh salah satu terduga pelaku.
Setelah dihadang, terduga pelaku tersebut langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Tak lama berselang, tiga orang terduga pelaku lainnya turut serta melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata tajam maupun benda keras lainnya untuk melukai korban. Tindakan itu dilakukan secara berkelompok sehingga korban tidak sempat menghindar atau mempertahankan diri.
Akibat dari peristiwa tersebut, korban menderita luka sayatan akibat benda tajam serta luka memar di sejumlah bagian tubuhnya. Korban segera mendapatkan penanganan medis guna memulihkan kondisinya.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian. Dalam waktu singkat, keempat terduga pelaku berhasil ditemukan dan diamankan tanpa hambatan berarti.
Para terduga pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diserahkan kepada petugas piket Satuan Reserse Kriminal guna menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Laporan : Romin Djuma
