Dugaan Pengepungan Akibat Komplain Telur Asin, Polisi Tangani Cepat di Jakarta Pusat
JAKARTA PUSAT – Baraberita.com – Polisi menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan intimidasi dan pengepungan yang diterima melalui Call Center 110. Peristiwa tersebut awalnya dilaporkan terjadi di lingkungan RSUD Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menegaskan, setiap laporan dari masyarakat akan ditangani secara profesional, cepat, dan humanis. Tujuannya adalah menjaga rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Setiap aduan yang masuk, khususnya yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, kami respon dengan cepat,” ujar Kombes Pol. Susatyo. Menurutnya, prinsip Polri adalah hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman, dan menyelesaikan persoalan secara adil dan bermartabat.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Jecky alias Jayadi, terkait dugaan intimidasi yang dialami istrinya, Nurlina. Kejadian dimulai ketika Nurlina ingin menyampaikan komplain kepada penyuplai telur asin yang dibeli dari Warteg Linka Jaya, sehingga korban merasa tertekan karena dikerubuti oleh sejumlah orang.
Orang-orang yang mengerubuti korban mengaku sebagai aparat dan anggota organisasi masyarakat. Setelah menerima laporan, Waka Polsek Johar Baru bersama Padal dan piket fungsi segera mendatangi RSUD Johar Baru untuk menemui pelapor yang sedang menjalani perawatan.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan petugas, diketahui bahwa lokasi kejadian sebenarnya tidak di RSUD, melainkan di Warteg Linka Jaya yang berada di Jalan Pramuka Jati 3, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menjelaskan, pihaknya mengedepankan langkah persuasif dan mediasi agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar. Langkah ini dianggap paling efektif untuk menyelesaikan masalah secara damai.
“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, kami memfasilitasi dialog dan mediasi antara pelapor, korban, pihak warteg, serta unsur RT dan RW setempat,” ungkap Kompol Saiful. Alhamdulillah, permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi diketahui bahwa pihak yang terlibat dalam pengumpulan massa dan intimidasi adalah Ketua RT setempat bersama beberapa warga, dengan maksud melindungi pemilik warteg. Ketua RT kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor dan korban.
Terkait komplain telur asin yang diduga tidak layak konsumsi dan menyebabkan anak pelapor mengalami pusing, pihak warteg berkomitmen menyampaikan permasalahan kepada penyuplai yang belum dapat dihubungi. Mediasi selesai sekitar pukul 12.00 WIB, dan pelapor serta korban diantar pulang oleh personel polisi dengan situasi yang aman dan kondusif.
Laporan : Jeinita Claudia Senewe
