Dua Orang Terduga Pelaku Unras Anarkis Ditetapkan sebagai Tersangka di Mamuju
Mamuju – SULBAR – Baraberita.com -Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah menetapkan dua orang terduga pelaku aksi unjuk rasa (unras) anarkis sebagai tersangka. Keduanya terlibat dalam aksi unras yang berlangsung pada Minggu, 31 Agustus 2025 di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial P (25) dan YR (25). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut.
P ditetapkan sebagai tersangka karena membawa 1 buah bom molotov yang disimpan dalam saku jaket sweter berwarna putih. Sementara itu, YR membawa 3 buah botol bahan peledak/molotov yang disimpan dalam tas berwarna hijau.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Menurutnya, kedua orang peserta aksi unras tersebut diamankan atas tindak lanjut perintah Presiden RI untuk menindak tegas para perusuh aksi anarkis.
“Benar, kedua orang peserta aksi unras tersebut diamankan atas tindak lanjut perintah Bapak Presiden RI agar menindak tegas para perusuh aksi anarkis,” ujar Kasat Reskrim.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 187 bis ayat (1) dan (2) KUHPidana. Polresta Mamuju menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan agar aksi unjuk rasa tetap dilaksanakan secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Polresta Mamuju berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa aksi unjuk rasa dapat berjalan dengan tertib dan damai.
Dengan penetapan tersangka ini, Polresta Mamuju berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku aksi anarkis dan mencegah terjadinya aksi serupa di masa depan.
Polresta Mamuju juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan setiap bentuk gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
Laporan : Arina Aliyu
