Ditreskrimum Polda Kaltim Berhasil Amankan 5 Tersangka Penggelapan BBM Senilai Rp.7,6 Miliar
Samarinda – KALTIM – Baraberita.com -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak (BBM) pada Jum’at (19/09/2025). Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum berhasil mengamankan lima tersangka berinisial DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16).
Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Jamaluddin Farti, SIK., M.Hum., melalui Kasubdit Jatanras Kompol M. Eko P. Baramula, S.H., SIK., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan PT. Virgo Kencana Sejati Line terkait hilangnya sebagian muatan BBM yang diangkut dari Tangker Pertamina menuju PT. Bayan Resources Tbk.
Berdasarkan keterangan, pada 12 Agustus 2025, sebanyak 3.036.060 liter solar dikirim menggunakan kapal tongkang Royal 19. Namun saat dilakukan pengecekan pada 15 Agustus 2025, volume BBM berkurang 552.417 liter. “Dari hasil penyelidikan, diketahui kapal tongkang sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan disambangi oleh tiga kapal LCT bernama PSA selama sekitar satu jam,” ungkapnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp.7,6 miliar. Sementara itu, berdasarkan pengakuan para tersangka, sebanyak 450.000 liter solar telah dijual dengan harga Rp.10.000 per liter sehingga menghasilkan Rp.4,5 miliar.
Dalam kasus ini, Ditreskrimum turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda HRV warna putih, satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih, satu unit sepeda motor Vespa Sprint warna hitam, dan beberapa barang lainnya.
Ditreskrimum Polda Kaltim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penggelapan BBM ini. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara maupun perusahaan, serta memastikan keamanan distribusi energi di wilayah Kaltim tetap terjaga,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Ditreskrimum Polda Kaltim dalam menangani kasus kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. Dengan pengamanan barang bukti dan tersangka, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.
Kasus penggelapan BBM ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keamanan distribusi energi di wilayah Kaltim. Ditreskrimum Polda Kaltim akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa depan.
Dengan demikian, pengungkapan kasus penggelapan BBM ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan perusahaan untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan dalam distribusi energi.
Polda Kaltim akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. (Humas Polda Kaltim)
Laporan : Jeinita Claudia Senewe
