Bareskrim Polri dan PPATK Berhasil Blokir Rekening Judi Online Senilai Rp.154,3 Miliar
JAKARTA – Barabrrita.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp.63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp.90,6 miliar. Rekening-rekening tersebut dibekukan karena diduga terkait aktivitas judi online (Judol).
Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ferdy Saragih, menyatakan bahwa dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp.154,3 miliar. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Keberhasilan ini berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyidikan. “Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujarnya, Selasa (26/08/2025).
Ia menegaskan, pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini. “Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” ungkapnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih jauh hasil penindakan ini, termasuk rincian temuan serta upaya lanjutan yang akan ditempuh dalam pemberantasan judi online.
Polri berkomitmen untuk terus memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Dengan kerja sama yang baik antara lembaga penegak hukum dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
Penindakan terhadap judi online ini menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kasus kejahatan siber. Pihak kepolisian berharap dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menggunakan teknologi digital. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari kejahatan siber.
Dalam waktu dekat, Polri akan terus melakukan penindakan terhadap rekening-rekening yang terkait dengan judi online. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online.
Pengungkapan kasus judi online ini merupakan langkah awal dalam memberantas kejahatan siber. Polri akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
Laporan : TholutÂ
