20 April 2026

Bareskrim Polri Bongkar Jual Beli Bayi Via Medsos, 12 Tersangka Ditangkap dari Dua Klaster

0
image (4)

JAKARTA – Baraberita.com – Dittipid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perlakukan Orang (PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus jual beli bayi yang dilakukan melalui media sosial di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak berwenang melakukan penangkapan terhadap 12 orang yang terbagi dalam dua klaster berbeda.

Kepala Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa klaster pertama terdiri dari empat orang tua yang menjual anaknya sendiri, dengan identitas inisial CPS, DRH, IP, dan REP. Sementara itu, klaster kedua merupakan kelompok perantara yang terdiri dari delapan orang dengan inisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F, yang didominasi oleh perempuan.

Sebanyak 12 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pembagiannya adalah delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua yang menjual anak mereka, demikian disampaikannya pada hari Rabu (25/02/2026).

Jaringan sindikat ini beroperasi di berbagai daerah besar di Indonesia, antara lain Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua. Mereka menggunakan modus memanfaatkan berbagai aplikasi media sosial untuk mencari dan menjaring orang tua yang memiliki niat untuk menjual anaknya.

Setelah menemukan calon penjual, para perantara kemudian memulai proses untuk menjual anak tersebut kepada pihak yang bersedia membeli. Aktivitas ini dijalankan secara terstruktur melalui jaringan yang telah terbentuk.

Modus operandi utama yang digunakan oleh sindikat ini adalah melalui platform media sosial, khususnya TikTok, Facebook, serta aplikasi sejenis lainnya. Pihak berwenang mengungkapkan bahwa platform tersebut digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi dan menyelenggarakan transaksi ilegal tersebut.

Brigjen Pol. Nurul menambahkan, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, terungkap bahwa sindikat ini telah melakukan aktivitas operasionalnya sejak tahun 2024. Selama masa beroperasi, mereka berhasil memperoleh keuntungan yang mencapai ratusan juta rupiah. Namun, dalam pengungkapan kali ini, penyidik berhasil menyelamatkan sebanyak tujuh bayi yang menjadi korban dari perdagangan manusia ini.

“Keterangan dari para tersangka menunjukkan bahwa jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan total pendapatan mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Seluruh bayi yang berhasil diselamatkan saat ini masih dalam proses asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Proses ini bertujuan untuk menentukan kondisi dan kebutuhan terbaik bagi setiap anak yang telah diselamatkan.

Di sisi lain, dari hasil penyidikan juga terungkap mengenai perbedaan harga dalam transaksi jual beli bayi tersebut, mulai dari harga yang diberikan kepada orang tua hingga nilai jual saat mencapai tangan para perantara.

“Harga yang diberikan kepada ibu yang menjual anaknya berkisar antara Rp8 juta hingga Rp15 juta. Sedangkan harga yang ditetapkan oleh para perantara mencapai antara Rp15 juta hingga Rp80 juta. Semakin banyak tahapan perantara yang terlibat dalam transaksi, maka harga yang ditawarkan akan semakin mahal,” jelas Brigjen Pol. Nurul.

Para tersangka yang ditangkap dalam kasus ini akan dikenakan pidana berdasarkan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat mengakibatkan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini, serta memastikan bahwa setiap pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Selain itu, upaya juga akan dilakukan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan yang optimal bagi korban.

Laporan  : Arimin Imin 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *