30 April 2026

Bareskrim Akan Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar Tapsel, Kasus Aceh Tamiang Ditingkatkan Personel

0
WhatsAppImage2025-11-04at06_466228

JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersiap menetapkan tersangka dalam perkara pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab munculnya gelondongan kayu saat bencana alam melanda wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. Penetapan tersangka direncanakan dilakukan setelah proses gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Informasi terkait perkembangan kasus ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mendalami dugaan aktivitas pembalakan liar yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan dalam rangka pembukaan lahan di kawasan hutan.

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus,” ujar Irhamni. Ia menambahkan bahwa persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka akan dilakukan minggu depan, sebagaimana disampaikannya kepada wartawan pada Jum’at (02 Januari 2026).

Sementara itu, penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang muncul bersamaan dengan bencana alam di Aceh Tamiang masih terus berjalan. Irhamni menyebutkan bahwa kondisi lapangan yang luas dan kompleks mengharuskan pihaknya untuk memperkuat tim penyidik di lokasi.

“Sedang proses lidik. Tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel untuk memperkuat di Aceh Tamiang,” pungkas Irhamni. Penambahan personel ini bertujuan untuk melakukan pendalaman penyelidikan di lapangan dan mengumpulkan bukti yang lebih komprehensif.

Lebih lanjut, Dittipidter Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara temuan kayu gelondongan di dua lokasi di Sumatra Utara, yaitu daerah aliran sungai (DAS) Garoga di Tapanuli Selatan dan Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan resmi.

Langkah peningkatan status perkara diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yang berujung pada bencana banjir. Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dan kawasan hulu sungai sebagai sumber gelondongan kayu.

“Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut,” jelas Brigjen Mohammad Irhamni mengenai temuan yang telah diperoleh penyidik selama ini.

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, diketahui bahwa sebagian besar gelondongan kayu yang muncul saat bencana berasal dari PT TBS. Penyidik akan melakukan penuntutan terhadap para pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.

Terhadap pelaku yang terbukti bersalah, penyidik akan menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku kerusakan lingkungan yang menyebabkan dampak serius bagi masyarakat.

Laporan : Jeinita Claudia Senewe 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!