27 Juli 2026

Satresnarkoba Polres Minahasa Amankan 115 Botol Miras Cap Tikus dari Enam Lokasi

0
134e262c-8062-4947-928c-1d3c76cf6563_174519

Minahasa – SULUT – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa menggelar operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di sejumlah titik wilayah hukumnya, Sabtu (25/07/2026).

Kegiatan pengawalan dan penindakan ini dimulai sekitar pukul 14.00 WITA dan berlangsung hingga malam hari.

Operasi tersebut menyasar wilayah Kecamatan Kawangkoan, Langowan, dan Remboken yang sebelumnya teridentifikasi rawan peredaran barang haram.

Pelaksanaan operasi dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Minahasa, AIPDA Hendro Durandt, bersama anggota tim yang terlatih.

Di lapangan, petugas melakukan pengecekan mendalam pada sejumlah warung yang diduga menjual atau menyediakan minuman keras tradisional jenis cap tikus.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya peredaran ilegal, sehingga petugas mengamankan barang bukti dari enam lokasi yang berbeda.

Rincian barang bukti yang disita meliputi 4,5 botol, 2,5 botol, 9 botol, 88 botol, 6 botol, dan 5 botol miras cap tikus. Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 115 botol.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Minahasa untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Usai menyelesaikan operasi penindakan miras, tim Satresnarkoba melanjutkan tugas dengan melakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta menjaga situasi kamtibmas, serta segera melaporkan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika atau gangguan ketertiban lainnya.

Laporan : Romin Djuma

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!