6 Mei 2026

959 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Akhir Agustus 2025, 295 di Antaranya Anak di Bawah Umur

0
BREAKINGNEWS-KONPERSBARESKRIMPOLRIPENINDAKANPASCARUSUHDEMOAKHIRAGUSTUS12-49screenshot_341037

JAKARTA – Baraberita.com – Polri telah menetapkan 959 orang sebagai tersangka terkait aksi kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 664 tersangka merupakan orang dewasa dan 295 lainnya anak di bawah umur.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penanganan atas 246 laporan polisi yang diterima dari berbagai Polda di seluruh Indonesia hingga Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menjelaskan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (24/09/2025). Menurutnya, penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang benar-benar melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.

Komjen Pol. Syahar menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka anak dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini menunjukkan komitmen Polri untuk menangani kasus anak dengan pendekatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindakannya. Antara lain Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Selain itu, Pasal 212 hingga 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas juga digunakan.

Pasal lain yang digunakan mencakup Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362–363 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Beberapa tersangka juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan.

Sejumlah pelaku juga dijerat pasal pelanggaran UU ITE. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya fokus pada tindak pidana konvensional, tetapi juga pada tindak pidana yang melibatkan teknologi informasi.

Penetapan 959 tersangka ini menunjukkan bahwa Polri serius dalam menangani kasus kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi. Polri berharap bahwa proses hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kerusuhan serupa di masa depan.

Dengan penegakan hukum yang proporsional dan sesuai dengan hukum yang berlaku, Polri berharap dapat memulihkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kerusuhan.

Laporan : Monica Teguh 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!