1 Februari 2026

Polda Bali Serahkan 21 Korban TPPO kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan

0
DitReskrimumPoldaBaliBerhasilMemulangkan21KorbanTTPOKM.AWINDO2A_14090

Denpasar – BALI – Baraberita.com – Polda Bali telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyerahkan 21 korban calon Anak Buah Kapal (ABK) KM. AWINDO 2A kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Penyerahan tersebut dilakukan pada hari Selasa (02/09/2025) di Gedung RPK Polda Bali.

Kegiatan penyerahan tersebut dihadiri oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, Kasubdit Perlindungan Nelayan, Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan Hj. Muhammad Iqbal, LBH Bali I Made Andi Winaba, Syahbandar KKP PPN Pengambengan Habibi, dan dari Destructive Fishing Watch, Siti Minatun.

Proses pemulangan 21 korban TPPO tersebut diawali dengan sambutan dari Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bali dan Kasubdit Perlindungan Nelayan, Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kemudian, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Korban dari Polda Bali kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Salah satu korban, JR (38 tahun), menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kapolda Bali beserta jajarannya, khususnya Dit Reskrimum Polda Bali, karena atas perhatian dari Kapolda Bali, dirinya bersama 20 orang korban lainnya telah berhasil diselamatkan. “Saya dan 20 korban lainnya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Bali, atas perhatiannya. Sehingga kami dapat terselamatkan dan juga sudah menyediakan tempat beristirahat dengan baik serta nyaman,” ucap JR.

Polda Bali dan jajaran telah menunjukkan bukti nyata dan komitmennya dalam memerangi kejahatan dalam tindak pidana perdagangan orang/human trafficking yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali. Penyerahan 21 korban TPPO tersebut merupakan salah satu contoh komitmen Polda Bali dalam melindungi masyarakat.

Pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025, personel gabungan Polda Bali melaksanakan misi kemanusiaan membantu korban dugaan tindak pidana perdagangan orang di Pelabuhan Barat Benoa. Dari kegiatan tersebut, berhasil diamankan 21 orang calon ABK yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Polda Bali berharap agar kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Dengan kerja sama antara pemerintah dan kepolisian, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang aman dan bebas dari kejahatan.

Penyerahan 21 korban TPPO tersebut juga menunjukkan kerja sama yang baik antara Polda Bali dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dalam menangani kasus TPPO. Dengan demikian, korban dapat dipulangkan ke rumahnya masing-masing dan mendapatkan perlindungan yang layak.

Polda Bali akan terus berupaya memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari kejahatan tersebut. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang aman dan sejahtera.

Kegiatan penyerahan 21 korban TPPO tersebut merupakan salah satu contoh nyata komitmen Polda Bali dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat. Polda Bali berharap agar kegiatan seperti ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Dalam waktu dekat, Polda Bali akan terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman.

Laporan  : Monica Teguh 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *