Penipuan Dilakukan AI (46) Berkedok Investasi PakanTernak, Korban Rugi Milyaran Rupiah
Jombang – Jatim, Baraberita.com – Jum’at, 07/10/2022 – AI (46) warga Desa Sawiji Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus investasi bisnis pakan ternak fiktif. Perbuatan tersangka AI merugikan korban Rp 3,9 miliar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka harus mendekam di penjara.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan sejauh ini baru 1 korban yang melaporkan tersangka AI. Yaitu Merry Rosnawati (53), warga Desa Sawiji, Jogotoro, Jombang. Menurutnya, korban berinvestasi kepada tersangka secara bertahap sejak 2018 sampai 2021.
Total dana korban yang diserahkan kepada tersangka AI sekitar Rp 23 miliar. Korban dengan tersangka ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan Yaitu saudara ipar.
“Modus tersangka mengajak korban untuk investasi bisnis pakan ternak. Padahal investasi itu fiktif,” kata Giadi saat Konferensi pers di Lobby Sat Reskrim Polres Jombang , Jum’at (07/10/2022).
Dari pemeriksaan yang dilakukannya, Giadi menyebut AI telah mengakui perbuatannya. Ia, menggunakan modus penjualan investasi bodong untuk memperdaya para korbannya.
Namun, setelah ditelusuri pihak kepolisian, DO itu sebenarnya tidak ada. AI, tak pernah bekerjasama ataupun jadi penjual resmi pakan ternak dari pabrik pakan yang dibawa DO nya itu.
“Investasi yang dijanjikan ini tidak ada alias fiktif. Kami simpulkan ini investasinya bodong. Saat kita pastikan ke pabriknya, ternyata tidak ada DO tersebut,” tambahnya.
Namun, atas bujuk rayu pelaku itu, Merry Rosnawati, salah satu korbannya akhirnya percaya. Sejak tahun 2017 hingga 2021, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 23 miliar kepada tersangka. Sementara tersangka, juga telah mengembalikan uang kepada Merry Rosnawati sebesar Rp 19 miliar.
“Jadi masih ada kerugian sekitar Rp 3,9 miliar yang didetita korban. Uang yang dikembalikan itu, ternyata adalah uang yang diputar dari korban yang lain,” tambahnya. Polisi, menjeratnya dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Laporan : Agus Nugroho
