30 April 2026

9 Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Pondok Aren Ditahan Polisi

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kasus ini bermula ketika korban hendak membeli mobil dengan salah satu pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyebut bahwa sembilan tersangka tersebut terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Mereka adalah MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39), dan NN (52).

“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Brigjen Pol. Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/25). Ia menjelaskan bahwa tersangka dijerat pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan telah memeriksa kondisi kesehatan korban.

“Nanti dipastikan proses penganiayaannya seperti apa,” ungkap Brigjen Pol. Ade Ary Syam. Ia tidak memberikan detail lebih lanjut tentang kondisi korban dan proses penganiayaan yang dialami.

Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan kronologi kasus ini. Dengan penetapan sembilan tersangka, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama terkait dengan keamanan dan ketertiban di wilayah Tangerang Selatan. Polisi diharapkan dapat meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Polda Metro Jaya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat. Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Laporan : Jeinita Claudia Senewe

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!