Tersangka RT Alias Bok Penikam Warga Tuutu Diamankan Resmob Polres Minahasa

Minahasa, BARABERITA.COM Senin, 07/01/2018 Unit Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap lelaki bernama Is warga Keluarahan Tuutu Kecamatan Tondano Timur, Sabtu (5/1) Pukul 13.40 wita.
Pelaku berinisial RT Alias Bokor (24) warga Kelurahan Roong Kecamatan Tondano Barat yang sempat buron hampir setahun ditangkap oleh Unit Resmob di rumah pacarnya di Kelurahan Kiniar Kecamatan Tondano Timur tanpa melakukan perlawanan.
“Begitu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaannya, Polisi langsung bergerak dan melakukan penyergapan terhadap tersangka,” ujar Kasat Reskrim AKP Franky Ruru, S.Pd.
Menurutnya, tersangka melakukan penikaman terhadap korban pada tanggal 28 Januari 2018, saat korban hendak pulang ke rumahnya, korban mendengar ada orang yang berteriak di bawah jembatan Tuutu.
Saat korban hendak mencari tau siapa yang berteriak, tiba-tiba RT datang dari arah belakang korban dan melakukan penikaman sebanyak satu kali dan mengenai di bagian kanan belakang korban kemudian RT melarikan diri. Korban kemudian diantar rekannya ke Rumah Sakit Umum Tondano.
“Saat ini terhadap RT alias Bokor, kami sudah lakukan penahanan di Rutan Mapolres Minahasa, perkaranya ditangani Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Minahasa,” pungkasnya.
Laporan : Sofyan Taib